jakarta.jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara tentang substansi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sahroni, substansi draf RUU Perampasan Aset akan dibahas mulai pekan depan.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Reshuffle Kabinet Bagian Evaluasi dan Penataan
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan saat ini pihaknya masih menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pihaknya mengundang berbagai narasumber, baik pakar, advokat, mahasiswa, maupun organisasi sipil.
BACA JUGA: Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Tujuannya ialah untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan),” kata Sahroni, Rabu (20/10).
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Audit Dana Haji Dilakukan Sesuai Urgensi
“Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Sahroni usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu.
Dari berbagai narasumber itu, menurut dia, isu yang sering mengemuka adalah RUU Perampasan Aset harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau menjadi alat kekuasaan.
"Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Kita enggak mau ini disalahgunakan," kata dia. (ant)
Redaktur & Reporter : Ragil





Komentar (0)