Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah sampai Oktober, Sejumlah Penyelenggara Ibadah Diblokir

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Kasus haji dan umrah selama tahun 2026 tercatat ada 244, situasi yang disorot kementerian haji dan umrah (Kemenhaj). Seluruh calon jemaah pun diimbau berhati-hati.

Angka itu dicatat Kemenhaj hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, perkiraan kerugian masyarakat berdasarkan pengaduan sepanjang 2026 mencapai Rp247,65 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid bahwa ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Jumat (30/10/2026).

Ilustrasi Haji
Sumber :
  • Ilustrasi AI Gemini

Lebih lanjut ‎Harun mengatakan, aduan dan kasus tersebut terdiri atas 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.

Sehubungan dengan angkat tersebut, sebanyak 190 kasus dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sementara 18 kasus telah diselesaikan.

Sebagai langkah tegas, Kemenhaj memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.

Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Juga menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Maka dengan ini, Kemenhaj memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.

Sehubungan penanganan berbagai kasus tersebut, katanya perlu didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.(Klw)

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Calon Pengganti Ole Romeny Gacor, Striker FC Eindhoven Siegert Baartmans Masuk Radar John Herdman
• 22 jam lalu
0
thumb
Korlantas Jemput Bola Layanan SIM ke Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
• 21 jam lalu
0
thumb
KKP Targetkan Swasembada Garam 2027, Menteri Trenggono Tekankan Kualitas Industri dan Pengembangan Sentra Produksi di NTT
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemarin, sutradara film "Smile" hingga vitamin D bantu kualitas tidur
• 7 jam lalu
0
thumb
Dewa United tantang Hornbills di semifinal IBL All Indonesian
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.