Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendukung langkah Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketua Umum PGI Jacky Manuputty mendorong penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap pelaku karhutla.
"Kami mendorong sanksi keras dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui dekat dengan kekuasaan," kata Jacky kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia berharap ada efek jera bagi para pelaku. PGI juga berharap ke depan pencegahan karhutla lebih berkesinambungan.
"Kami berharap ukuran keberhasilan yang tepat bukan jumlah tersangka, melainkan apakah denda korporasi dieksekusi, area terbakar pulih, dan ada efek jera yang menghentikan kebakaran berulang di konsesi," ujarnya.
"Selain itu, kami berharap pencegahan dilakukan secara berkesinambungan, bukan reaksi," sambungnya.
PGI berharap langkah pencegahan melalui deteksi dini, patroli di wilayah rawan kebakaran, serta respons cepat dapat menjadi pola permanen dalam penanganan karhutla.
"Polri sendiri sudah menyatakan penanganan tidak lagi bisa mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Harapannya, deteksi dini, patroli di wilayah rawan, dan respons cepat dijadikan pola permanen, bukan hanya saat El Nino," tuturnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
(amw/imk)






Komentar (0)