Pramono Pastikan Gaji PJLP Segera Diproses, Target Cair Awal November

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses. Pramono menargetkan pembayaran rapelan gaji PJLP dapat diterima pada awal November 2026.

Pramono mengatakan dirinya telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian aturan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.

"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini: PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: PJLP di Jakarta Ngeluh Rapel Gaji Belum Cair, Pemprov Segera Bayar

Dia menjelaskan setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2026.

"Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," ujarnya.

Pramono mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut. Dia berharap para PJLP sudah bisa menerima haknya pada awal November mendatang.

"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI telah menerbitkan sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).

"Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," imbuhnya.

Baca juga: Pramono Tambah 6 Golongan Gratis Naik Transum Jakarta, Total Jadi 21

PJLP Ngeluh Gaji Belum Dibayar

Sebelumnya Sejumlah PJLP Jakarta mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair. Berdasarkan keluhan yang ramai disuarakan di media sosial, para pekerja menyoroti nominal upah mereka yang masih mengacu pada standar tahun sebelumnya, sedangkan besaran UMR Jakarta telah mengalami kenaikan.

Mereka mempertanyakan kejelasan rapelan gaji yang hingga Oktober ini tak kunjung menemui titik terang, padahal beban kerja di lapangan tergolong berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan ke APBD Perubahan 2026. Namun, proses pencairan masih menunggu tahapan administrasi setelah evaluasi Kemendagri.

"Jadi sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).




(bel/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Analisis BMKG terkait Gempa M5,0 Guncang Tual Maluku
• 9 jam lalu
0
thumb
Ulah Satu Warga China, 100 Perusahaan Bisa Tumbang Seketika
• 2 jam lalu
0
thumb
Tanggapan Wardatina Mawa Soal Anak yang Mulai Tahu Inara Rusli, Ajarkan Tak Membenci
• 23 jam lalu
0
thumb
Modus Sekolah Gratis dan Uang Tunai, Pimpinan Ponpes di Ponorogo Cabuli Belasan Santri
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto: Hindari Asap Karhutla, Warga Malaysia Ikuti Lari dalam Mal
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.