Jakarta, VIVA – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat Bea Cukai.
Dedi yang diketahui merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai ternyata sudah menyandang status tersangka sejak September 2026. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/26).
Budi menegaskan, status tersangka Dedi sudah ditetapkan sejak September lalu. Penetapan oleh KPK ini menambah catatan hukum Dedi Congor.
Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Dedi juga telah lebih dulu berhadapan dengan proses hukum di kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka sejak 2023.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Salah satu yang diperiksa yaitu Ahmad Dedi selaku PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak lari terbirit-birit keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Dia terus berlari hingga jalan umum depan Gedung Merah Putih KPK tanpa menghiraukan awak media yang juga mengejarnya dari belakang.






Komentar (0)