Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat Bea Cukai.

Baca Juga :
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Dedi yang diketahui merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai ternyata sudah menyandang status tersangka sejak September 2026. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/26).

Budi menegaskan, status tersangka Dedi sudah ditetapkan sejak September lalu. Penetapan oleh KPK ini menambah catatan hukum Dedi Congor.

Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Dedi juga telah lebih dulu berhadapan dengan proses hukum di kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka sejak 2023.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu yang diperiksa yaitu Ahmad Dedi selaku PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Setelah menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak lari terbirit-birit keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Dia terus berlari hingga jalan umum depan Gedung Merah Putih KPK tanpa menghiraukan awak media yang juga mengejarnya dari belakang.

Baca Juga :
Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi
JPU Ungkap Tarif 'Uang Loket' Izin Tinggal WNA, Tertinggi Rp8 Juta
Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apa Arti Kata Petrikor?-Jadi Lebih Paham
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Bonus Atlet Bukan Sekadar Hadiah, tapi Pengakuan atas Jeri Payah
• 12 jam lalu
0
thumb
PGN Perkuat Pasokan Gas Bumi Lewat 7 Kesepakatan Strategis
• 21 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Motor Bekas Harga di Bawah Rp5 Juta
• 15 jam lalu
0
thumb
Komitmen Jalankan Ekonomi Sirkular, Coca Cola Raih Penghargaan Ini!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.