Piaggio Porter NPE, Mobil Listrik Komersial dengan Jarak Tempuh 250 Km

medcom.id
18 jam lalu
Cover Berita
Rimini: Piaggio Commercial akan menampilkan Piaggio Porter NPE, sebuah kendaraan komersial listrik yang dapat dikonversi untuk berbagai kebutuhan operasional. Kendaraan ini dirancang untuk mendukung layanan perkotaan, pengelolaan lingkungan, dan logistik dengan platform listrik yang fleksibel.

Porter NPE menggunakan sistem 3-in-1 Electric Drive Unit (EDU) yang mengintegrasikan motor listrik, inverter, dan transmisi. Sistem tersebut menghasilkan tenaga puncak 150 kW dan torsi 330 Nm. Kendaraan ini dibekali baterai lithium iron phosphate (LFP) berkapasitas 42 kWh dengan jarak tempuh maksimum hingga 250 km berdasarkan standar WLTC.

Dari sisi daya angkut, Porter NPE memiliki kapasitas angkut sasis hingga 1.050 kg. Kendaraan ini juga tersedia dalam dua pilihan jarak sumbu roda atau wheelbase untuk mendukung beragam kebutuhan konversi sesuai fungsi operasional.

Piaggio Commercial menyebutkan ada sejumlah konfigurasi Porter NPE, mulai dari kendaraan untuk pekerjaan drainase dan sanitasi lingkungan, bak jungkit tiga arah untuk pemeliharaan perkotaan, hingga kendaraan pembersih jalan.
 

Baca Juga :

Peran Kontes Mekanik Menjaga Standar Pelayanan Bengkel Piaggio Indonesia


Pilihan lainnya mencakup konfigurasi multiguna untuk layanan teknis dan pemerintah kota, sistem hook-lift untuk pengelolaan peralatan dan limbah, boks berpendingin untuk distribusi barang bersuhu terkendali, serta boks kargo untuk logistik perkotaan dan pengiriman jarak terakhir (last-mile delivery).

Piaggio Commercial juga memamerkan Porter NPE dalam konfigurasi sasis dasar. Tampilan ini memperlihatkan kemungkinan pengembangan kendaraan menjadi berbagai model khusus sesuai kebutuhan pengguna profesional.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Piaggio Porter NPE, Mobil Listrik Komersial dengan Jarak Tempuh 250 Km Klik untuk baca: https://www.medcom.id/otomotif/mobil/9K5yo50K-piaggio-porter-npe-mobil-listrik-komersial-dengan-jarak-tempuh-250-km

(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Film Pesta Babi, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dandhy Laksono 
• 19 jam lalu
0
thumb
Putusan MA: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah & Batal demi Hukum
• 10 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Posisi 3, Asapi Pebalap Tuan Rumah Hakim Danish di Sepang
• 15 jam lalu
0
thumb
Xabi Alonso meminta Chelsea tampil terbaik hadapi MU
• 26 menit lalu
0
thumb
Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.