KPK mengungkapkan perkara pengembangan kasus pada Ditjen Bea Cukai yang menyeret PT Djarum menimbulkan kerugian negara di bidang cukai. KPK menyampaikan jumlah kerugian negara yang timbul dari perkara cukai ini mencapai triliunan rupiah.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," sambungnya.
Namun, Budi belum menyampaikan perkara yang tengah diusut KPK terkait pengurusan pita cukai menyeret PT Djarum terjadi sejak kapan. Dia juga belum membeberkan modus korupsi apa aja yang ada dalam perkara ini.
"Untuk tempusnya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," jelas Budi.
"Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal, sehingga tim juga masih melakukan penelusuran," imbuhnya.
Sebelumnya, hingga kemarin, KPK masih melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan menjadi rangkaian dari penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus terkait pengembangan penyidikan kasus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
(kuf/fca)






Komentar (0)