Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Baca juga: 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Komisi III DPR Apresiasi Kepemimpinan Kapolri

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.


(dwr/fca)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dr. Tifa Bakal Cecar Jokowi soal 712 Dokumen Kuliah, Siapkan Pemeriksaan hingga Malam
• 31 menit lalu
0
thumb
Indonesia Youth Summit 2026, Ajak Generasi Muda Tentukan Masa Depan Bangsa
• 12 jam lalu
0
thumb
TAUD Sebut 19 Orang yang Diamankan saat Demo Dibebaskan, Ini Penjelasannya
• 22 jam lalu
0
thumb
5 Hal Penting Jelang MotoGP Malaysia 2026: Persaingan Ketat hingga Hujan Petir
• 1 jam lalu
0
thumb
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
• 1 menit lalu
0
Berhasil disimpan.