Menjaga Daya Saing Pertambangan di Tengah Dinamika Kebijakan

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Saat ini sektor pertambangan Indonesia menghadapi dinamika geopolitik dan perubahan kebijakan. Perubahan mulai dari pengendalian kuota produksi melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) hingga pengaturan tata niaga ekspor. Untuk itulah pelaku usaha butuh kepastian aturan dan panduan dalam pengendalian produksi. Di sisi lain, mekanisme ekspor diharapkan mempertimbangkan daya saing.

Hal itu mengemuka dalam Mining Connect 2026: ”Babak Baru Sektor Tambang Indonesia di Tengah Dinamika Global” di Kompas Institute, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Diskusi diselenggarakan Harian Kompas (Kompas.id) bagi para pelanggan Kompas Professional Mining.

Kali ini, diskusi menghadirkan pembicara Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto, Direktur Manajemen Risiko PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Nur Hidayat Udin, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Gita Mahyarani, dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Peserta yang hadir merupakan para pelaku usaha pertambangan.

Diskusi dibuka dengan paparan Litbang Kompas. Peneliti Senior Litbang Kompas Budiawan Sidik Arifianto mengungkapkan, dinamika global perlu dicermati karena komoditas tambang dan produk industri pengolahannya menjadi kontributor terbesar ekspor nasional. Selain itu, berperan penting dalam menopang surplus neraca perdagangan Indonesia.

Salah satu kebijakan yang memengaruhi industri pertambangan adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah penyusunan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan. Kebijakan ini untuk menyeimbangkan pasokan domestik dan internasional, mencegah kelebihan pasokan, menjaga stabilitas harga, serta mendukung keberlanjutan lingkungan.

Namun, kebijakan berdampak pada pemangkasan kuota produksi. Produksi bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi 250 juta-260 juta ton, sedangkan produksi batubara turun dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton. Pemangkasan kuota berpotensi memengaruhi efisiensi operasional perusahaan pertambangan di lapangan.

Di tengah penyesuaian produksi, kenaikan harga sejumlah komoditas menjadi faktor lain yang memengaruhi kinerja industri pertambangan. Dinamika geopolitik global dan kenaikan harga minyak mentah turut mendorong peningkatan harga komoditas logam dan energi. Berdasarkan data Litbang Kompas, harga batubara rata-rata berada di kisaran 115 dolar AS per ton pada Januari 2026, naik menjadi sekitar 140 dolar AS per ton pada Juli, kemudian mencapai 153 dolar AS per ton pada September 2026.

Selain pengendalian produksi, pemerintah juga menyiapkan perubahan tata niaga ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai Juni 2026, badan usaha yang mengekspor batubara, kelapa sawit, dan ferro-alloy diwajibkan melaporkan transaksi ekspornya melalui DSI. Masa transisi berlangsung hingga akhir Desember 2026 sebelum DSI beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal pada awal 2027.

Di sisi lain, data Litbang Kompas menunjukkan hampir semua emiten pertambangan yang diteliti mengalami peningkatan margin keuntungan pada 2026 dibandingkan dengan 2025. Kondisi ini mengindikasikan tekanan regulasi belum menghambat pertumbuhan pendapatan dan keuntungan perusahaan.

Menurut Gita Mahyarani, tahun ini sektor batubara menghadapi tantangan terberat karena penyesuaian aturan dilakukan dengan sangat cepat. Di satu sisi, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah memiliki tujuan baik.

”Namun, kecepatan (perubahan) peraturan membuat kami cukup keteteran menyesuaikannya,” ungkap Gita.

Dari 802 pemegang izin usaha pertambangan batubara di Tanah Air, hanya 93 perusahaan yang merupakan anggota APBI. Tidak semua perusahaan bisa bertahan menghadapi masa-masa sulit pada tahun ini.

Gita mempertanyakan parameter RKAB. Ia berharap hal ini tidak terjadi lagi pada 2027. Di sisi lain, APBI mengetahui bahwa ada aspek kepatuhan, misalnya terkait aspek lingkungan, yang masuk sebagai penilaian. Namun, pelaku usaha memerlukan kepastian terkait besaran kuota produksi yang diberikan.

”Ketidakpastian pasar merupakan risiko industri, tetapi ketidakpastian regulasi sebetulnya risiko bersama,” ujar Gita.

Terkait kenaikan harga batubara di tengah pemangkasan kuota produksi, hal itu tidak bisa dirasakan semua pelaku usaha batubara. Sebab, tidak semua pengajuan kuota produksi dalam RKAB oleh perusahaan disetujui sesuai volume yang diajukan. Belum lagi, pelaku usaha harus menyesuaikan berbagai aturan.

Gita juga mempertanyakan bagaimana kelangsungan ekspor ke depan. Hal itu terutama dengan adanya perantara ekspor melalui PT DSI, meskipun di satu sisi, pihaknya dilibatkan untuk memberikan masukan.

Namun, ada satu masalah yang tidak bisa disebut sebagai permasalahan administratif, yaitu terkait status eksportir terdaftar (ET) batubara. Selain terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, juga terdapat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batubara secara bertahap melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir.

”Dalam regulasi itu ada menyebutkan ET dari pemilik batubara akan berakhir pada 31 Desember 2026 dan itu akan dialihkan ke BUMN ekspor,” ungkap Gita.

Gita menilai hal itu akan menjadi tantangan berikutnya. Banyak pembeli dari luar negeri yang mempertanyakan hal itu. Salah satunya, terkait siapa yang menjadi pemilik komoditas. Hal ini akan berkaitan dengan pengajuan RKAB 2027 yang batas pengajuannya akan berakhir 15 November 2026.

”Kami bingung karena pelaku usaha harus memasukkan kontrak penjualan di dalam RKAB. Belum lagi peraturan di lingkungan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Septian Hario Seto mengemukakan, pengendalian RKAB masih perlu dikaji apakah dapat memberikan efek yang sama pada komoditas-komoditas sumber daya alam dan mineral karena dinamika pasar yang kompleks. Pengendalian RKAB dinilai perlu memiliki panduan yang jelas.

Mekanisme perusahaan untuk mendapatkan kuota RKAB juga perlu lebih transparan. Ia mencontohkan, penentuan RKAB perlu dikaji apakah berlaku sama untuk semua perusahaan atau dibedakan dengan mempertimbangkan perusahaan kecil mendapatkan kuota RKAB yang lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan besar.

”Kebijakan di dalam negeri harus bisa menyesuaikan supaya nilai yang kita dapatkan lebih optimal. Ini sesuatu yang bisa dirumuskan,” ujarnya.

Seto menambahkan, pengelolaan sumber daya alam sebagai aset strategis jangka panjang, seperti mineral dan batubara, perlu memperhatikan empat faktor. Keempat faktor itu meliputi nilai tambah di dalam negeri, operasionalisasi perusahaan, penerimaan negara yang adil, serta kepastian usaha dan ekonomi di daerah.

Di komoditas nikel, misalnya, Indonesia tengah mengontrol produksi supaya harga ekspor nikel stabil. Sebagai pemasok sekitar dua pertiga nikel dunia, volume produksi nikel dari Indonesia turut menentukan harga dunia. Ekspansi produksi nikel Indonesia dapat mengakibatkan pasar nikel dunia kelebihan suplai sehingga menekan harga.

Produksi bijih nikel yang lebih sedikit akan menjaga harga nikel sekaligus menjaga keberlanjutan cadangan. Dengan harga yang baik, penerimaan negara pun nyatanya lebih tinggi.

Namun, di sisi lain, ada peningkatan kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter, yang akhirnya dipenuhi dengan impor bijih nikel dari Filipina. Pengaturan kebutuhan tersebut yang perlu disikapi oleh Kementerian ESDM.

Seto menambahkan, peningkatan pasokan nikel pada 2024 dan 2025 telah berdampak pada penurunan harga nikel. Akan tetapi, selama Januari-Agustus 2026, volume ekspor nikel turun 4 persen menjadi 1,57 juta ton, sedangkan nilai ekspor nikel terkerek naik 17 persen menjadi 26 miliar dolar AS. Bauran produk bergeser ke hilir.

”Ketika pasokan nikel Indonesia mendominasi pasar dunia, pertanyaannya bukan lagi ekspansi produksi dan menambahkan pangsa pasar di dunia, melainkan bagaimana mengatur harga nikel agar memberikan manfaat yang paling optimal. Kita memproduksi lebih sedikit, tetapi menciptakan nilai lebih besar,” ujarnya.

Pintu ekspor

Nur Hidayat Udin menuturkan, PT DSI didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam regulasi itu disebutkan adanya BUMN ekspor yang mengelola sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

DSI akan menjadi institusi tepercaya dalam perdagangan internasional, termasuk bagaimana komoditas Indonesia bisa bersaing di pasar internasional. DSI sejak Juni 2026 telah mengonsolidasikan seluruh data ekspor di kementerian/lembaga. DSI juga telah menganalisis tren ekspor SDA dari komoditas batubara, minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, serta ferro-alloy.

Saat ini, DSI juga sedang mengembangkan platform yang akan menjadi pintu masuk transaksi ekspor. Seluruh transaksi ekspor akan melalui platform tersebut serta diteruskan kepada Bea Cukai dan kementerian/lembaga lainnya.

Baca JugaJalan Panjang Bursa Mineral Indonesia

DSI sedang menyusun Komite Metologi. Komite ini akan menentukan bagaimana referensi harga yang akan digunakan terhadap komoditas ekspor. ”Komite tersebut transparan. Di dalam komite tersebut akan ada unsur produsen, trader, dan DSI. Kami juga merekrut profesional di setiap komoditas,” ujarnya.

Hasilnya juga akan dipublikasikan kepada industi sehingga harga yang menjadi acuan sesuai dengan praktik baik di lapangan. Mulai 1 Januari 2027, sistem seluruh transaksi ekspor untuk tiga komoditas ekspor tersebut akan melalui sistem portal DSI.

Terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 tersebut agar bisa mengoptimalkan nilai yang diperoleh negara atas transaksi ekspor komoditas strategis. DSI membangun sistem agar bisa meminimalkan atau menghilangkan praktik ekspor ke pembeli afiliasi dihargai di bawah nilai pasar yang wajar (under-pricing), harga ekspor di bawah nilai pasar yang wajar (transfer-pricing), dan bagaimana devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri secara utuh.

”Setiap ada temuan, DSI akan mengonfirmasi ke setiap eksportir sebelum ditindaklanjuti. Jadi, akan ada komunikasi DSI dan eksportir apabila menurut kami jika ada yang kurang sesuai, baik harga, volume, maupun kualitas,” ujar Nur.

DSI hanya memantau proses ekspor, bukan menjadi perusahaan yang mengendalikan komoditas dan mengekspornya sendiri. Di tahap awal, fungsi DSI sebagai perantara tunggal. DSI akan mengevaluasi kewajaran transaksi ekspor. DSI tidak terlibat dalam transaksi komersial. Transaksi tetap berada di ranah penjual dan pembeli.

Bursa mineral

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme perdagangan melalui bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS). Tauhid Ahmad mengemukakan, peran pemerintah bukan hanya dalam hal produksi, melainkan juga pembentukan harga dari mineral dan komoditas strategis. Pembentukan harga dari komoditas mineral dan strategis dinilai sudah dilakukan oleh negara-negara lain, tetapi tidak serta-merta memberikan keuntungan.

Indonesia dinilai masih memiliki peluang untuk mengorkestrasi isu-isu kelembagaan ataupun regulasi yang tersebar di banyak kementerian/lembaga. ”Kita ambil peluang itu dengan pendirian bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya.

Tauhid menyoroti pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis yang dimulai pada 1 Januari 2027. Penetapan regulasi komoditas mineral dan strategis untuk masuk ke bursa dinilai tidak bisa berjalan sendiri. Pengaturan bursa tak hanya mencakup sektor keuangan, tetapi juga fisik dan logistik. Kelembagaan seharusnya dijembatani melalui level kementerian koordinator ataupun presiden.

Sementara itu, pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ataupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dinilai berlangsung sangat cepat. Sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi tidak dilibatkan dalam pembentukan bursa. Sejauh ini, belum ada pengaturan apakah seluruh produsen mineral dan komoditas strategis lainnya wajib masuk kelas di bursa.

Baca JugaEkspor Satu Pintu Masih Terkendala, Kejelasan Aturan Devisa Hasil Ekspor Ditunggu

Ia menambahkan, Indonesia perlu becermin dari mitigasi risiko dan pengalaman bursa mineral di negara lain. Mengacu pada pengalaman bursa di London (Inggris) dan Shanghai (China), beberapa komoditas mineral menggunakan metode hibrida, sebagian besar masuk kelas ke bursa, tetapi bisnis skala kecil masih dibolehkan tidak masuk bursa.

Di sisi lain, London Metal Exchange pada tahun 2022 tidak bisa mengantisipasi kejatuhan harga. Hal itu perlu menjadi catatan ketika Indonesia mengoperasikan bursa pada 1 Januari 2027.

Indonesia dinilai dapat mulai pada komoditas timah yang sudah memiliki kepastian pasar serta tidak memaksakan penerapan bursa mineral dan komoditas strategis untuk seluruh komoditas ekspor yang kompleks. Selain itu, skema insentif dan disentif bagi perusahaan yang masuk bursa atau tidak masuk bursa. Indonesia juga perlu menjaga pembentukan harga agar kredibel. Peran pemerintah harus jelas.

”RKAB dalam jangka panjang itu menjadi lebih jelas dan efektif ketimbang berjangka 1-2 tahun,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budiman Sudjatmiko Respons Kritik BEM UI: Rakyat Berhak Menuntut Hasil Setelah Pilih Pemimpin | ROSI
• 15 jam lalu
0
thumb
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Beberkan Alasan Pihaknya Gelar Aksi 2 Kali, Singgung Respons Pemerintah
• 20 jam lalu
0
thumb
Transportasi Jakarta 2027: LRT Diperpanjang, Integrasi Antarmoda Diperkuat
• 48 menit lalu
0
thumb
Tangan Terikat dan Ditemukan Dalam Parit, Teka-teki Kematian Wanita Inisial LP di Lampung Masih Misterius
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Rilis Buku Pengalaman 12 Pj Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.