Jakarta, ERANASIONAL.COM – Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran dan Walk Out dari Sidang Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan itu diikuti dengan aksi keluar dari ruang sidang atau walk out di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Denny menyampaikan langkah tersebut melalui akun Instagram resminya.
Ia menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai belum memberikan bukti yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Menurut Denny, pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, telah berulang kali diminta menunjukkan dokumen pendukung, termasuk oleh ketua majelis hakim. Namun, permintaan itu disebut belum dipenuhi.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny dalam unggahannya.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan, meskipun bukti dasar penerbitan surat tersebut belum diperlihatkan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” lanjutnya.
Gugatan Terkait Penyetaraan Ijazah GibranBerdasarkan informasi pada situs resmi PTUN Jakarta, gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti proses pencalonan wakil presiden.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkembangan selanjutnya dari perkara ini bergantung pada proses administrasi dan keputusan pengadilan terkait permohonan pencabutan yang diajukan penggugat. []






Komentar (0)