JAKARTA - Perwira Kopassus, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Korban tewas akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.
Letda AG merupakan perwira Kopassus lulusan Akmil 2025. Sebelumnya, dia berdinas di Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan. Grup 2 Kopassus/ Para Komando adalah satuan setingkat Brigade. Grup ini bermarkas di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. Tersangka merupakan junior korban.
“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Kolonel Indra kepada Okezone, dikutip, Kamis (29/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api.
Baca Juga:Kronologi Peristiwa Berdarah G30S PKI, Sejarah Kelam Bangsa Indonesia!“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana senjata api itu meletus.
#nasional





Komentar (0)