2 Korporasi dan 31 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kaltim

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 orang tersangka yang terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Kapolda Kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.

"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," kata Endar di Balikpapan, Kamis, 29 Oktober 2026, melansir Antara .

Baca Juga :

BNPB Catat 2.236 Bencana Sepanjang 2026, Didominasi Hidrometeorologi
Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat ada 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di wilayah Kaltim. Kebakaran tersebut mengakibatkan total 6.516,81 hektare lahan hangus terbakar.

Berikut rincian daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar di Kaltim:
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: 1.661 hektare.
  • Kabupaten Berau: 1.252 hektare.
  • Kabupaten Kutai Barat: 1.200,1 hektare.
Sementara itu, untuk sebaran titik panas (hotspot) terbanyak didominasi oleh tiga wilayah berikut:
  • Kabupaten Berau: 4.008 titik.
  • Kabupaten Kutai Timur: 3.300 titik.
  • Kabupaten Paser: 3.000 titik.
Sebaran Perkara di Wilayah Hukum

Ilustrasi karhutla. Foto: Antara.

Dari total 37 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang ditangani oleh Polda Kaltim dan jajaran, proses hukumnya tersebar di berbagai wilayah satuan dengan rincian:
  • Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan.
  • Polres Berau: 9 laporan.
  • Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan.
  • Polresta Samarinda: 5 laporan.
  • Polres Kutai Timur: 5 laporan.
  • Polres Paser: 2 laporan.
  • Polres Penajam Paser Utara (PPU): 2 laporan.
  • Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat: Masing-masing 1 laporan.
Dampak sebaran kabut asap akibat karhutla tersebut tercatat meluas hingga mengganggu kualitas udara pemukiman warga lokal dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BEI Denda 62 Emiten yang Telat Laporan Keuangan Rp150 Juta, Ada BEBS hingga BTEL
• 2 jam lalu
0
thumb
Waspada Banjir dan Longsor, Catat Sederet Imbauan BNPB
• 15 jam lalu
0
thumb
MAB Bidik Pasar Bisnis, Pamerkan Kendaraan Listrik hingga Teknologi IoT
• 3 jam lalu
0
thumb
Residivis Jambret Lukai Korban di Depok Ditangkap
• 15 jam lalu
0
thumb
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.