Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuding mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) terkait pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Demikian disampaikan Ade Darmawan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (29/10/2026) malam.

"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade.

Baca Juga :
Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran

Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.

Menurut dia, pencabutan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.

"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," jelas dia.

Baca Juga :
Perkara Payment Gateway Denny Indrayana Digugat via Praperadilan

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekolah di Banjarmasin Dibobol Maling saat PJJ Karhutla , Uang Kas Rp12 Juta Raib | SAPA MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Buka Suara soal Ancaman Batalnya Laga Timnas Indonesia Vs Yordania
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus Korupsi Kuota Haji, Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut Cholil
• 10 jam lalu
0
thumb
Tiba di Istana, Atlet Asian Games dan Asian Para Games Bersiap Terima Bonus
• 9 jam lalu
0
thumb
19 Orang Ditangkap saat Demo 28 Oktober Dipulangkan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.