Menjaga Sawah, Menjaga Masa Depan Pangan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi pilar krusial dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional. Per 21 Oktober 2024, usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 6,46 juta hektare atau 87,97 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,35 juta hektare. Capaian ini melampaui target minimal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 sebesar 87 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti, mengungkapkan bahwa penerapan instrumen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terbukti efektif menekan laju konversi lahan produktif secara signifikan.

Berdasarkan data pemerintah, sebelum kebijakan LSD diterapkan pada periode 2019–2021, penyusutan sawah di delapan provinsi awal mencapai 136.272 hektare atau 3,43 persen. Namun, setelah penetapan LSD pada periode 2022–2025, angka penyusutan sawah berhasil ditekan drastis hingga tersisa 5.643 hektare atau hanya 0,15 persen.

"Pengendalian alih fungsi lahan sawah sangat serius dan dibutuhkan untuk menopang swasembada pangan. Intensifikasi seperti optimalisasi pupuk, benih, dan irigasi tidak akan berdampak maksimal jika luas lahannya terus berkurang," ujar Widiastuti dalam program Primetime News Metro TV, dikutip Kamis 29 Oktober 2026.
 

Baca Juga :

Zulhas Sebut Surplus Beras dan Jagung Dorong Kesejahteraan Petani


Secara agregat, sebanyak 35 dari 38 provinsi di Indonesia telah memenuhi target LP2B minimal 87 persen. Tiga provinsi yang belum mencapai target yakni Riau, Papua, dan Banten saat ini berada di kisaran 85 persen dan dikunci agar luas lahannya tidak boleh berkurang lagi hingga 2029.

Guna memastikan perlindungan lahan tidak berhenti pada penetapan peta, pemerintah melalui Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan tengah mendorong percepatan penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah.

"Langkah paling mendesak saat ini adalah mengunci penetapan LSD dan LP2B untuk kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Jika sudah terkunci dalam RTRW, lahan tersebut aman dari ancaman alih fungsi," tegas Widiastuti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B dan Perpres Nomor 4 Tahun 2024, setiap pelanggaran atau alih fungsi lahan tanpa izin terancam sanksi pidana serta kewajiban penyediaan lahan pengganti hingga tiga kali lipat untuk lahan beririgasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kembali Turun ke Jalan, Poros Barisan Mahasiswa Bandung Tagih Janji Prabowo-Gibran
• 6 jam lalu
0
thumb
Melalui Mediator, Iran Bahas Rencana Tujuh Hari dengan AS untuk Buka Selat Hormuz
• 13 jam lalu
0
thumb
Anggota DEN usulkan kuota PLTS atap utamakan pemohon siap
• 9 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi
• 14 jam lalu
0
thumb
Komdigi Lagi-lagi Klaim Tak Lakukan Blokir Terselubung Terkait Isu Kebakaran Hutan-Lahan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.