Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sembako PT ABM, 3 Orang Jadi Tersangka

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini ialah mantan pejabat PT ABM berinisial TB.M serta pihak swasta berinisial AS dan AN. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024.

"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," ucap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy, KPK Cecar Dugaan Gratifikasi Mobil-Apartemen

Tersangka AS pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang oleh Kejati.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Divisi Sales and Marketing PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan sembako dengan pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Pengadaan yang dipersoalkan meliputi pembelian minyak goreng, gula, tepung, dan komoditas lainnya pada periode 2021-2022.

Para tersangka diduga tidak menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya. Akibat kejadian tersebut, PT ABM selalu BUMD Provinsi Banten diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.821.110.500.

"Kegiatannya itu ada, tetapi kegiatan itu ternyata dalam pengembaliannya, harusnya kan kerja sama harus ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah, realisasinya malah jadi rugi dan tidak dibayar," ujar Devitra.

Baca juga: Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M

Penyidik menemukan dugaan modus penggunaan nama pribadi serta beberapa perusahaan swasta sebagai mitra. Namun, perusahaan yang digunakan diduga fiktif.

"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ujarnya.

Tim gabungan bersama bidang aset dan intelijen masih terus mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut serta melacak aset-aset milik para tersangka.




(aik/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia vs Yordania Terancam Batal, Ini Alasan PSSI
• 22 jam lalu
0
thumb
Ramalan Cuaca BMKG: Jabodetabek Hujan Ringan dan Petir Hari Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
BP Tapera: Pemerintah beri kesempatan emas generasi muda miliki rumah
• 18 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games-Asian Para Games Jepang, Ini Pesannya
• 2 jam lalu
0
thumb
Wali kota Serahkan Langsung Seragam Gratis untuk Siswa di Kota Pekanbaru
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.