Denny Indrayana Ajukan Pencabutan Gugatan Gibran, Berujung Walk Out dari PTUN

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah permohonan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dikabulkan, Kamis (29/10/2026).

Pencabutan diajukan karena pihak penggugat menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Denny menyebut ada tiga dokumen yang menjadi perhatian pihaknya, yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.

Denny mempertanyakan alasan dokumen-dokumen itu belum ditunjukkan dalam persidangan, meski pihaknya mengaku telah berulang kali meminta agar bukti tersebut dihadirkan.

"Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan?" ujar Denny di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap pejabat di lingkungan Kemendikdasmen, dengan pokok sengketa berupa surat keputusan penyetaraan ijazah tertanggal 6 Agustus 2019.

Melalui gugatan itu, penggugat meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Mereka mempersoalkan dasar dokumen serta prosedur penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Namun, permohonan pencabutan gugatan mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran. Mereka menilai perkara yang telah memasuki tahap pemeriksaan setelah jawaban tergugat disampaikan tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa persetujuan pihak tergugat.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyebut permohonan pencabutan tersebut menunjukkan penggugat tidak serius dalam menjalani proses persidangan.

Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tersebut tidak dapat dikabulkan.

Denny tetap menyatakan sikapnya untuk mencabut gugatan. Ia kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes atas tidak dihadirkannya dokumen yang diminta.

Sebelum Denny keluar, majelis hakim turut menyoroti pentingnya dokumen tersebut dalam pemeriksaan perkara. Hakim mengingatkan pihak tergugat bahwa persidangan merupakan kesempatan untuk menjelaskan dasar dan prosedur penerbitan surat keterangan yang disengketakan.

Dengan demikian, permohonan pencabutan yang diajukan penggugat tidak menghentikan perkara pada saat itu. Aksi walk out Denny dan tim kuasa hukumnya berlangsung di tengah perbedaan sikap mengenai kelanjutan persidangan dan pemenuhan bukti yang diminta penggugat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadi Masalah Utama Jakarta: Pramono Ungkap Strategi Atasi Kemiskinan
• 6 jam lalu
0
thumb
Biadab! Gadis di Bawah Umur Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Berulang Kali, Pelaku Juga Rekam Korban
• 21 jam lalu
0
thumb
Saksi Kasus Roy Suryo Mengaku Tak Bisa Tidur soal Polemik Ijazah Jokowi: Saya Sangat Membela Pak Jokowi
• 22 jam lalu
0
thumb
Laga Timnas Indonesia Lawan Yordania Terancam Batal, Ada Apa?
• 17 jam lalu
0
thumb
Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.