Melindungi Karya Jurnalis dan Media di Tengah Gempuran AI

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Artificial Inteligent atau kecerdasan buatan (AI) menjadi fokus pembahasan gelaran Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya. Misalnya, bagaimana AI secara perlahan mengubah cara kerja media, baik dari segi produk hingga bisnis.

Pada hari kedua IDMC 2026 yang digelar, Kamis (29/10/2026), di Shangri-La Hotel Surabaya, perkembangan AI mendorong adanya percepatan perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik dan penggunaan konten platform digital.

Wahyu Dhyatmika Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta perlu dikebut untuk memperjelas hak ekonomi media, memberikan kompensasi adil bagi jurnalis, serta mengatur batasan penggunaan berita oleh sistem AI.

“Liputan berita itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan terus-menerus. Sehingga, pendapatan dari lisensi penggunaan konten sangat penting sebagai sumber pembiayaan media agar bisa terus memproduksi berita berkualitas,” katanya dalam diskusi di IDMC tersebut.

​Untuk mempermudah proses tersebut, Wahyu mengusulkan adanya pembentukan lembaga pengelolaan lisensi bersama, yang bertugas mewakili media-media dalam melakukan negosiasi dan membagi hasil dengan platform digital secara transparan.

Sementara itu, Luqman Hakim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan pentingnya memahami perbedaan hak moral dan hak ekonomi.

“Penerbitan sebuah berita tidak otomatis mengalihkan seluruh hak ekonomi jurnalis kepada perusahaan pers tanpa memperhatikan aturan dan perjanjian kerja yang berlaku,” tambahnya.

​Luqman juga menekankan bahwa mencantumkan sumber berita tidak serta-merta memberi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau menggunakannya demi keuntungan komersial. Sehingga, dampak ekonomi dan porsi berita yang diambil tetap harus dipertimbangkan secara adil.

Mustafa Layong Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menilai aturan hak cipta juga harus menjamin hak dan kompensasi layak bagi jurnalis sebagai pencipta utama. Selain itu, status karya yang dibuat dengan bantuan AI perlu diperjelas di mana kontribusi manusia tetap harus diakui hak ciptanya.

“Kami mendorong agar perusahaan AI turut diatur sebagaimana platform digital lainnya. Transparansi penggunaan berita oleh AI sangat diperlukan agar pembagian kompensasi kepada media dan jurnalis dapat berjalan secara adil,” tutupnya.(kir/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah tengah siapkan regulasi pendirian PFII di Jakarta
• 23 jam lalu
0
thumb
Kunci UNY Kawinkan Gelar Campus League: Seleksi Ketat hingga Latihan 2 Kali Lipat
• 1 jam lalu
0
thumb
Biaya Produksi Melonjak, Coca-Cola hingga Nestle Siap Naikkan Harga pada 2027
• 13 jam lalu
0
thumb
Proyek Migas Tak Dieksekusi, Bahlil Ancam Konsesi Balik ke Negara
• 20 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 330 Pelajar SMP di Jakarta Kunjungi Istana Kepresidenan Lewat Program Istana untuk Anak Sekolah
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.