Pandu Patria Sjahrir Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia buka suara soal keterkaitannya dengan PT Supra Sekuritas Indonesia, salah satu perusahaan sekuritas yang mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku, posisinya di perusahaan itu hanya sebatas kepemilikan saham secara tidak langsung.
Pandu menegaskan, dirinya merupakan investor pasif yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional, jajaran direksi maupun komisaris, serta pengambilan keputusan perusahaan tersebut.
“Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu melalui unggahan akun Instagram resminya @pandusjahrir, Kamis (29/10/2026), dilansir Antara.
Pandu menjelaskan, selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi, dirinya telah menanamkan modal di berbagai perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, sebagian besar investasi tersebut menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif, tanpa terlibat dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari.
Selama belasan tahun terakhir, Pandu juga aktif di perusahaan modal ventura dengan investasi yang mencakup sejumlah sektor, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
“Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” katanya.
Karena itu, Pandu menekankan bahwa status kepemilikan saham harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan maupun keputusan manajemen perusahaan.
Terkait temuan pelanggaran yang diumumkan OJK, dia menilai persoalan tersebut harus ditangani oleh perusahaan melalui mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pandu juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan di pasar modal, termasuk pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya dukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, OJK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak yang melanggar ketentuan pasar modal berkaitan dengan transaksi saham tiga emiten.
Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam perkara terkait saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa. Selain itu, delapan tenaga penjualan Anggota Bursa yang menangani pemesanan transaksi saham DSSA mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.
Salah satu perusahaan sekuritas yang dikenai denda tersebut adalah PT Supra Sekuritas Indonesia. Berdasarkan struktur kepemilikannya, PT Supra Sekuritas Indonesia memiliki dua pemegang saham utama, yakni PT Ascend Bangun Persada sebesar 72,5 persen dan PT Asha Artha Sehati sebesar 27,5 persen.
Sementara itu, Pandu memiliki secara tidak langsung 99,99 persen saham PT Asha Artha Sehati. Kepemilikan tersebut disebut bersifat pasif sejak akhir 2023. (ant/bil/ham)





Komentar (0)