Surakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Srigit Pratomo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (29/10/2026) dalam perkara nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT.
Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus pada hari yang sama.
“Sudah diputus hari ini,” ujar Aris, Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan Turut Tergugat I.
Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
Selain itu, Srigit Pratomo selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp328.500.
Perkara ini bermula dari gugatan yang mempersoalkan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik maupun dalam persidangan.
Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan almamater dan para alumnus.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan sesuai hasil persidangan.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT telah menjatuhkan putusan,” kata Irpan seusai sidang.
Ia menjelaskan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat maupun turut tergugat. Adapun dalam pokok perkara, seluruh tuntutan yang disampaikan penggugat tidak dikabulkan.
Menurut Irpan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan penggugat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya.
“Dengan adanya gugatan penggugat ditolak seluruhnya, tentu saja karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya,” ujarnya.
Irpan menambahkan, salah satu pokok tuntutan penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memperlihatkan ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM kepada masyarakat maupun dalam proses persidangan atas gugatan-gugatan yang diajukan sejumlah pihak.
Perkara ini menempatkan Srigit Pratomo sebagai penggugat, dengan Joko Widodo sebagai tergugat. Sementara itu, UGM dan Polda Metro Jaya tercatat sebagai turut tergugat.
Putusan PN Surakarta tersebut menambah rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Meski demikian, hasil perkara ini perlu dibaca sesuai ruang lingkup gugatan dan pertimbangan hukum majelis hakim, bukan sebagai kesimpulan otomatis atas seluruh persoalan hukum lain yang berkaitan dengan isu tersebut. []






Komentar (0)