Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa Penjamin Izin Tinggal WNA Rp 168,92 Miliar

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing senilai total Rp 168,92 miliar pada kurun waktu 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengatakan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Baca Juga :
Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

"Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS)," kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

JPU menyatakan perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy senilai Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

JPU mengungkapkan para pihak yang diperas ketujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.

Kemudian, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.

Baca Juga :
Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta
Bos Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Digiring ke Bareskrim, 7 ABK Dipulangkan
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut! Hakim Perintahkan Jaksa Masuk Tahap Pembuktian

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN Unggulan MH Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045
• 16 jam lalu
0
thumb
Hizbullah Ancam Israel Usai Pemilu, Beri Ultimatum Keras Pada Pemenang
• 1 jam lalu
0
thumb
Padayya Gugur saat Padamkan Karhutla di Toraja Utara, Gubernur Sulsel Sambangi Rumah Duka dan Janji Biayai Sekolah Anaknya
• 13 jam lalu
0
thumb
Kamera HP Flagship Bergetar Sendiri? Kenali Gejala Kerusakan Sebelum Terlambat
• 1 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pendidikan: Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Diperluas
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.