Gara-gara Tak Dijemput, Nenek di Depok Siram dan Bakar Cucunya Pakai Minyak Tanah

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Seorang nenek berinisial M (69) di Bojongsari, Depok, tega membakar cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Korban kini kritis dengan luka bakar 80 persen dan masih dirawat di RS Fatmawati.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (26/10) di rumah korban di Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi keji itu dipicu persoalan sepele. Pelaku kesal karena korban tidak mau menjemputnya di rumah teman.

"Tersangka kesal korban tidak menjemput di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 kilometer," ujar Made kepada wartawan, Kamis (29/10).

Setibanya di rumah, emosi pelaku kembali memuncak. Korban berinisial L yang baru pulang sekolah dan masih memakai seragam justru asyik bermain handphone dan menolak memberikan HP-nya saat diminta.

"Di TKP, tersangka menegur korban yang sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Made.

Minyak tanah itu diambil pelaku dari dapur. Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Sebelum menyulut api, pelaku sempat menampar pipi korban.

Kasus ini awalnya ditutupi dengan dalih kompor meledak. Pelaku mengaku kepada ayah korban bahwa luka bakar korban akibat kecelakaan di dapur.

Namun, kejanggalan itu terendus. Ayah korban kemudian melapor ke polisi.

"Setelah ditelusuri, ayah korban melaporkan kepada kami dan kami mengambil tindakan cepat bersama unit opsnal Polsek Bojongsari untuk mengamankan pelaku," kata Made.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku menyebut kesal karena dua hal, tidak dijemput dan korban terus main HP saat ditegur.

Polisi menyebut ini merupakan kekerasan pertama yang dilakukan pelaku terhadap cucunya.

Kini, nenek M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka inisial M kami sangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Made.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar. Mari kita doakan supaya korban cepat sembuh," pungkas Made.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG: Sejumlah kota di Indonesia berpotensi diguyur hujan lebat
• 15 jam lalu
0
thumb
[FULL] Hakim Sampai Ketok Palu! JPU-Kubu Tifa Cecar Saksi Ade Perkara Ijazah Jokowi
• 8 jam lalu
0
thumb
Jadwal Moto3 Malaysia 2026: Perjuangan Veda Ega Pratama di Sepang Dimulai Besok
• 16 jam lalu
0
thumb
Karhutla Gunung Sumbing Padam, Warga Berharap Wisata Kembali Pulih | JMP
• 7 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 29 Oktober 2026: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.