Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia hingga Oktober 2026.

Komjen Pol. Asep Safrudin Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun perusahaan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026) dikutip Antara.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Rekomendasi itu didasarkan hasil penyidikan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk kebakaran yang terjadi berulang kali di wilayah konsesi perusahaan.

Indikator lainnya adalah titik awal kebakaran yang berada di kawasan konsesi serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dinilai tidak memadai.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan kerja sama berbagai pihak.

Menurutnya, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk meninjau kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan kasus karhutla.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” kata Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak kebakaran maupun petugas yang bekerja di lapangan. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan. (ant/bil/faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP Perebusan Telur di SPPG Sumbawa
• 20 jam lalu
0
thumb
Waketum MUI jadi saksi meringankan sidang kasus Yaqut Cholil
• 7 jam lalu
0
thumb
Drama KRL Bablas Tak Berhenti di Sudirman Berujung Masinis Diperiksa
• 13 jam lalu
0
thumb
Penjualan Global Unilever Naik Jadi Rp269 Triliun Berkat Pasar Negara Berkembang
• 13 jam lalu
0
thumb
Perwakilan Istana Temui Mahasiswa Trisakti, Janjikan Penanganan Karhutla
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.