Melli Darsa: Demokrasi Bukan Cek Kosong Kekuasaan

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Langkah untuk menyuarakan reformasi hukum dan kebebasan sipil pada peringatan Hari Sumpah Pemuda bergema dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Mewakili mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FHUI Melli Darsa menyampaikan orasi kritis bertajuk “Tiga Ikrar 2026: Menjaga Janji 1928” dalam Dies Natalis ke-102 FHUI, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Sinergi Pelindo & Jamdatun Perkuat Aksi Korporasi Patuh Hukum dan Bernilai Tambah

Dalam forum yang turut dihadiri Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Melli mengingatkan mandat rakyat tidak berarti kekuasaan tanpa batas.

“Pemilu memberikan mandat untuk memerintah. Tetapi mandat bukanlah cek kosong. Ia tetap dibatasi oleh konstitusi, oleh hak-hak warga, dan oleh kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ujar Melli.

BACA JUGA: 5 Tahun Deklarasi PKN: Politik Bukan Perusahaan Eksklusif Milik Para Pemodal

Dia menyebutkan demokrasi dapat terkikis perlahan meski pemilu tetap berlangsung, ketika pengawasan melemah, kekuasaan terpusat, dan ruang kritik menyempit. 

Oleh karena itu, independensi peradilan, fungsi pengawasan parlemen, serta kebebasan pers dan masyarakat sipil harus dijaga.

BACA JUGA: 31 Warga Diajak Merancang Sistem Pemilu lewat Majelis Publik

“Jawablah kritik dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Dengan data, bukan dengan delik,” ujarnya.

Melli juga menyoroti praktik politik transaksional yang memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa bantuan sosial adalah kewajiban negara yang dibiayai uang rakyat, bukan hadiah penguasa yang menuntut balasan politik.

“Rakyat baru sungguh berdaulat ketika ia berdaya: cukup sejahtera untuk tidak dibeli, dan cukup tercerahkan untuk tidak diperdaya,” katanya.

Keadilan Tidak Boleh Dibatasi oleh Alamat

Melli juga mengkritisi kecenderungan mengukur keberhasilan penegakan hukum semata dari jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang dipulihkan.

“Angka itu penting. Tetapi keadilan tidak dapat diukur seperti target penjualan,” ujarnya.

Menurut Melli, mutu pembuktian, perlindungan hak, dan konsistensi perlakuan merupakan ukuran penting penegakan hukum. 

Hukum tidak boleh diterapkan secara selektif berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

“Keadilan tidak boleh dibatasi oleh alamat,” tegasnya.

Melli juga mengingatkan ketidakpastian hukum dapat melemahkan kepercayaan investor dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Penegakan hukum yang adil dan imparsial, menurutnya, justru merupakan fondasi pembangunan ekonomi.

Kampus Harus Jadi Pelita, Bukan Pembenar Kekuasaan

Pesan ketiga Melli ditujukan kepada dunia akademik. Ia mengingatkan bahwa kebebasan akademik harus diwujudkan melalui keberanian menguji kebijakan dan menyampaikan kebenaran berdasarkan bukti, termasuk ketika berbeda dengan kehendak kekuasaan.

“Kampus harus menjadi tempat paling aman di republik ini untuk berpikir dan berbeda pendapat,” katanya.

Ia juga mengajak para akademisi mempertanyakan apakah keahlian mereka digunakan untuk menerangi penggunaan kekuasaan atau sekadar menyediakan pembenarannya.

Bagi mahasiswa doktoral, tanggung jawab tersebut juga berarti memastikan penelitian tidak berhenti sebagai karya akademik, melainkan berkontribusi menjawab persoalan nyata masyarakat.

Menutup orasinya, Melli menghubungkan tiga pesan tersebut dengan keberanian mahasiswa Rechtshoogeschool, cikal bakal FHUI, yang turut merumuskan Sumpah Pemuda pada 1928.

Dia menyerukan tiga ikrar: berpihak pada keadilan, menyuarakan kebenaran sekalipun tidak nyaman bagi kekuasaan, serta mencerdaskan bangsa agar kedaulatan rakyat tidak dapat dibeli.

“98 tahun yang lalu, mahasiswa hukum menuliskan janji sebuah bangsa. Hari ini, tugas kita memastikan janji itu tidak dikhianati, terlebih oleh hukum itu sendiri,” pungkas Melli.(era/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Jam Pemuda Bicara Deklarasikan Sumpah Promptmuda di Malang


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP Perebusan Telur di SPPG Sumbawa
• 21 jam lalu
0
thumb
PSI Harap Polemik Suket Gibran Jadi Terang di PTUN: Kami Ingin Ada Kejelasan Aturan
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah KPPBC Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
• 19 jam lalu
0
thumb
KBRI Roma gelar resepsi diplomatik angkat tema Sumut-Venesia
• 13 jam lalu
0
thumb
Kelompok Bersenjata Serbu Warga Desa di Nigeria, 62 Orang Tewas
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.