PSI Sentil Pengkritik Gibran: Orang-orang Bermasalah Ini Apa Tidak Bercermin Dulu?

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang terus mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan rekam jejak hukum sejumlah tokoh yang dinilainya berupaya menjegal Gibran secara politik.

"Mengapa orang-orang yang terus menerus mencoba menjegal @gibran_tweet secara politik adalah orang-orang yang bermasalah secara hukum?" tulisnya di akun X, Kamis (29/10/2026).

Dedy kemudian menyebut sejumlah nama yang dimaksud memiliki persoalan hukum, yakni Roy Suryo, Denny Indrayana, hingga Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Survei 2 Tahun Prabowo: Kepuasan Tertinggi dari Kelompok Tak Tamat SD

Ia pun mempertanyakan sikap para pengkritik tersebut yang menuding Gibran sebagai beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dedy, mereka seharusnya terlebih dahulu melakukan introspeksi sebelum melontarkan penilaian tersebut.

"Lah, orang-orang bermasalah ini apa tidak bercermin dulu sebelum menuding Gibran Rakabuming Raka sebagai "beban" dari pemerintahan Prabowo Subianto," ujarnya.

Alih-alih menjadi beban, Dedy justru menggambarkan Gibran sebagai sosok yang sulit dijatuhkan oleh pihak-pihak yang mengkritiknya. Pandangan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas berbagai upaya politik yang ditujukan kepada sang wakil presiden.

"Malah, yang rakyat lihat sebaliknya Gibran Rakabuming Raka adalah semacam tembok besar yang sulit dirobohkan oleh orang-orang bermasalah ini," lanjut dia.

Baca Juga: Kasus Ijazah: Prabowo Disebut Ragu-ragu dan Gibran Juga Tak Bisa Disalahkan

Dalam pernyataannya, Dedy juga menyinggung Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku serta suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada 25 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Prabowo kemudian memberikan amnesti pada 31 Juli 2025, sehingga Hasto resmi bebas pada 1 Agustus 2025.

Dedy menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari kritiknya terhadap pihak yang menuding Gibran sebagai beban pemerintahan. 

"Gibran Rakabuming Raka itu ASET bukan Liability seperti mantan sekjend bermasalah lalu dapat amnesty dari Presiden Prabowo," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gantikan SKK Migas, BUK Migas Bakal Pangkas Birokrasi Perizinan
• 23 jam lalu
0
thumb
Unjuk Rasa di Yogyakarta Berujung Ricuh, Bagaimana Kronologinya?
• 20 jam lalu
0
thumb
Ricuh di Malioboro, Polisi Periksa Orang yang Diduga Bawa Senjata Tajam
• 10 jam lalu
0
thumb
Persis Siapkan Antisipasi Redam Set-Piece Mematikan Barito Putera: Bek Asing Juga Dapat Perhatian Khusus
• 21 menit lalu
0
thumb
3 Rekomendasi Drama Korea tentang Melawan Pemerintah, Salah Satunya Dibintangi oleh Ji Sung dan Raih Rating Tinggi
• 56 menit lalu
0
Berhasil disimpan.