Penggugat Surat Keterangan Gibran Walk Out dari Sidang PTUN

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan.

Advertisement

BACA JUGA: Gibran Ungkap Pekerjaan Rumah Indonesia di Industri Kendaraan Listrik

Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.

“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Erick Thohir Pastikan Nasib Piala Asia 2027 Ditentukan Rapat Exco AFC di Thailand pada 18 November 2026, Timnas Indonesia Butuh Kepastian
• 14 jam lalu
0
thumb
Kabakom: Ekonomi Tumbuh dan Gaji Buruh Naik dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo
• 15 jam lalu
0
thumb
Tokenisasi Saham AS Makin Berkembang, Investor Perlu Cermati Risiko
• 12 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Tidak Tutup Mata soal Adanya Permasalahan MBG di Era Sebelumnya, Singgung soal Yayasan Calo
• 14 jam lalu
0
thumb
Iran Sebut Tiga Kapal Tanker Minyak Tabrak Ranjau di Selat Hormuz
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.