Polri Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Terlibat Karhutla Berulang

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan hasil penyidikan, salah satunya karena karhutla terkait perusahaan tersebut terjadi berulang.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan koorporasi, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan rekomendasi pencabutan izin 23 perusahaan berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator mengacu Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: 245 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran," jelas Asep.

Kedua, karena api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Lalu, ketiga karena sarana prasarana yang tidak memadai turut melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ungkapnya.

Selain indikator tersebut, penyidik juga mendalami asal modal dari korporasi yang disidik. Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).

Di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan. "Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambungnya.




(ond/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?
• 11 jam lalu
0
thumb
AI dan masa depan pengawasan pemilu
• 2 jam lalu
0
thumb
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Akhir Oktober 2026 per kWh
• 9 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, Amankan 21 WNA Sindikat Judol dan Unit Perangkat Elektronik
• 2 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-70, Astra Luncurkan 7 Inisiatif Sosial Jelang Usia 70 Tahun, Sasar 700 Desa
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.