Video Call Ruben Onsu dengan Pria Diajukan Sarwendah sebagai Bukti Gugatan Hak Asuh, Hakim Sebut Tak Melanggar Hukum

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Video call Ruben Onsu dengan pria diajukan Sarwendah sebagai bukti gugatan hak asuh anak. Hakim menyebut hal tersebut tak melanggar hukum.

Perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu (28/10/2026), persidangan kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti dari masing-masing pihak yang bersengketa. Sebelumnya, Ruben Onsu telah menyerahkan 61 alat bukti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Sementara itu, Sarwendah mengajukan 102 alat bukti kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua. Salah satu bukti yang disertakan adalah rekaman video call Ruben dengan seorang pria yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menanggapi dugaan bahwa rekaman tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, pihak Sarwendah membantah tudingan tersebut. Chris Sam Siwu, selaku kuasa hukum Sarwendah, menyampaikan bahwa hakim justru menegaskan rekaman video itu diperoleh tanpa melanggar ketentuan hukum.

"Tadi di dalam juga ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call. Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum," kata Chris memulai kalimatnya, di hadapan awak media, Rabu, siang setelah sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tetapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan, karena kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ," imbuhnya.

Chris menegaskan video itu didapatkan tanpa melanggar hukum apa pun.

"Jadi itu tidak melanggar hukum dan juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul ya," tandasnya.

Disinggung pertimbangan hakim menyetujui rekaman video itu sebagai bukti, Chris pun enggan menyimpulkan sendiri.

"Ya tanyakan ke hakim, enggak bisa kek kita ya. Standardnya mereka, mereka punya standard sendiri ya," bebernya.

 Baca Juga: Benny Simanjuntak Bela Sarwendah, Sebut Ruben Onsu Egois hingga Cerita Masa Lalu Ikut Dibongkar

 

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, turut menyampaikan pendapat senada. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki dan diajukan oleh kliennya diperoleh melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa adanya pelanggaran dalam proses perolehannya.

"Saya melihat bahwa ada beberapa opini yang menyatakan buktinya didapat dengan tidak sesuai undang-undang atau melawan hukum. Tidak, kami pastikan bukti-bukti yang kami dapat semuanya memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Pihak Ruben Onsu mengajukan keberatan atas beberapa alat bukti yang diserahkan Sarwendah dalam persidangan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keberatan itu menyangkut sumber perolehan sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang menurut pihak Ruben masih perlu diperiksa untuk memastikan keabsahannya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Wiliam Rando Bayakta, menyampaikan bahwa keberatan tersebut telah diajukan kepada majelis hakim saat persidangan berlangsung.

"Jadi ada beberapa bukti, ada salah satulah mungkin salah satu, dua bukti yang kami tanyakan apakah ini sudah dapat, bukan sudah dapat, tapi apakah ini didapatkan dari mana sumber ini gitu lho," kata Wiliam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Ia menuturkan, pihaknya ingin memastikan apakah alat bukti tersebut berasal dari rekaman yang diambil tanpa persetujuan atau bersumber dari konten yang telah beredar di media sosial. Wiliam menambahkan, terdapat satu hingga dua rekaman video yang menampilkan Ruben Onsu di antara bukti-bukti tersebut.

"Baik itu rekaman tanpa izin kah ataupun sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang, kami juga kami juga bertanya ini didapatkan dari mana. Apalagi yang ada di dalam salah satu mungkin di salah satu atau dua video itu ada ada klien kami di situ," ujarnya.

Wiliam menyampaikan bahwa pihaknya telah mengutarakan keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Meski begitu, sampai sekarang belum ada putusan terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ruben Onsu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keabsahan bukti elektronik perlu dilakukan untuk memastikan bahwa materi yang diserahkan benar-benar autentik dan layak dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

"Pembuktian akta surat, baik itu mungkin surat fisik ataupun elektronik ataupun video, yang akan nanti dipertimbangkan oleh hakim apakah ini keabsahannya bisa diuji ataukah apakah ini bisa dilihat sebagai memang ini memang ini aslinya," jelas Wiliam.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian akhir mengenai bukti tersebut kepada majelis hakim.

 Baca Juga: Sarwendah Ajukan Villa sebagai Kompensasi Rumah Cipete, Ruben Onsu Merasa Dirugikan

 

"Balik lagi, balik lagi hakim bakal bilang sama kita ya pasti nanti ya akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, rekaman panggilan video Ruben Onsu dengan seorang pria sempat menjadi perbincangan setelah diunggah Sarwendah melalui akun Instagram pribadinya. Video tersebut memperlihatkan Ruben tengah melakukan panggilan video dengan seorang pria yang identitasnya hanya disebut melalui inisial Y.

Selain rekaman itu, Sarwendah juga mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan Ruben diduga melontarkan rayuan kepada Y. Namun, unggahan tersebut kini telah dihapus dari Instagram. Sementara itu, Ruben Onsu diketahui melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Krisis BBM sebabkan 2,6 Juta warga Kuba sulit peroleh air minum
• 14 jam lalu
0
thumb
BRI Masuk 50 Emiten BigCap IICD Berkat Komitmen Tata Kelola
• 14 jam lalu
0
thumb
ITSEC Asia Gelar AICX 2026, Bangun Tonggak Baru Ketahanan Digital dan Ekonomi Era AI
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Rute Rangkasbitung-Tanah Abang Hari Ini Kamis 29 Oktober 2026: Interval 20 Menit di Jam Sibuk
• 17 jam lalu
0
thumb
Hadiri IYS 2026 Menko PMK Sugiono: Masa Depan Bangsa Ditentukan Keberhasilan Generasi Muda
• 57 menit lalu
0
Berhasil disimpan.