Pertanggungjawaban Karhutla Harus Menjangkau Induk Korporasi

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS-Wahana Lingkungan Hidup mendesak satuan tugas bersama Indonesia–Singapura untuk menangani kebakaran hutan dan lahan agar menelusuri perusahaan induk, pemegang saham pengendali, dan entitas yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi yang diduga terlibat. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dari National Environment Agency.

Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional Teo Reffelsen mengatakan, pemberitahuan kepada 10 perusahaan belum cukup untuk menjangkau seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut dia, Pemerintah Singapura memiliki dasar hukum untuk menyelidiki perusahaan induk dan entitas pengendali yang terdaftar di negara tersebut.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas, termasuk penerapan ketentuan tertentu terhadap tindakan di luar wilayah Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap di negara itu.

Teo merujuk Section 3 dan Section 5(3) THPA sebagai dasar untuk menindak perusahaan induk maupun entitas pengendali. Ia juga mengacu pada Section 8(3), yang menurut Walhi relevan untuk menelusuri tanggung jawab perusahaan yang terhubung dengan aktivitas penyebab pencemaran asap.

“Pemerintah Singapura sebenarnya perlu melakukan tindakan yang lebih dari sekadar memberikan notifikasi, karena memiliki dasar hukum serta kewenangan untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi maupun pemegang saham pengendali yang terdaftar di Singapura,” kata Teo, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Bagi Walhi, kerja sama lintas negara tersebut harus diarahkan untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi hingga ke tingkat pengendali usaha, bukan sekadar memeriksa perusahaan yang beroperasi langsung di lapangan.

Desakan ini muncul di tengah rencana Indonesia dan Singapura membentuk satgas bersama untuk menangani kabut asap lintas batas akibat karhutla di Indonesia. Reuters melaporkan pada Selasa (27/10/2026), kedua negara membahas pembentukan mekanisme kerja sama untuk berbagi informasi, mengumpulkan bukti lintas negara, dan membuka kemungkinan pemulihan aset perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan.

Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan, penelusuran aliran uang perusahaan menjadi salah satu hal penting dalam upaya tersebut. “Tidak boleh ada perbatasan yang melindungi mereka yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan kita,” ujarnya, sebagaimana dikutip Reuters.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menyatakan dukungan terhadap kerja sama kedua negara dan berjanji menindak perusahaan yang terdaftar di Singapura apabila terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Kunjungannya ke Jakarta berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan terkait kabut asap dari kebakaran hutan Indonesia, yang disebut sebagai yang terparah dalam 11 tahun terakhir.

Kabut asap akibat karhutla tidak hanya berdampak pada negara tetangga. Reuters melaporkan bahwa kebakaran tersebut juga memicu peningkatan gangguan pernapasan di Indonesia, sementara asap menyelimuti Singapura, Malaysia, dan Timor-Leste. Kedua menteri luar negeri pun menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menjadi korban pertama dari pencemaran tersebut.

Karena itu, pertanggungjawaban korporasi perlu mencakup bukan hanya penghentian sumber pencemaran, melainkan juga pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat. Bagi Walhi, satgas bersama akan berarti jika mampu menelusuri pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga menyebabkan karhutla, serta memastikan proses hukum dan pemulihan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dan pemulihan lingkungan

Menurut Teo, pemeriksaan perlu mencakup keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengelolaan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia dan pencemaran asap di Singapura.

Teo menambahkan, berdasarkan riset Walhi, terdapat 66 korporasi di Indonesia yang terafiliasi dengan grup usaha terdaftar di Singapura dan diduga terlibat dalam karhutla. Grup usaha yang disebut antara lain First Resources, Premier Palmoil Energy Pte Ltd, Salween Investment Pte Ltd, Nordic Forest Development Holdings Pte Ltd, Musim Mas, Wilmar, RGE Group, Goodhope Asia Holdings Limited, Sinar Mas, dan Salim Group.

Walhi juga mencantumkan sejumlah entitas dan struktur korporasi yang berkaitan dengan RGE, APRIL, serta APP/Sinar Mas. Organisasi tersebut meminta hubungan kepemilikan dan pengendalian antarkorporasi ditelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang relevan dalam proses penegakan hukum.

Selain memperluas cakupan pemeriksaan, Walhi meminta pemerintah kedua negara membuka informasi mengenai mandat dan pelaksanaan kerja satgas. Informasi yang dinilai perlu diketahui publik meliputi susunan anggota, mandat dan kewenangan, agenda kerja, serta laporan perkembangan secara berkala.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian menambahkan, organisasi lingkungan dan komunitas terdampak juga perlu memiliki saluran pengaduan serta akses terhadap informasi yang relevan. Keterbukaan itu tetap dapat memperhatikan perlindungan data dan kepentingan penyelidikan.

Uli menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup berorientasi pada pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada perusahaan. Proses hukum juga perlu mendukung pemulihan ekosistem dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.

“Keterbukaan dan inklusivitas ini menjadi penting, sebab penanganan karhutla harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak,” ujar Uli.

Ia menambahkan, denda dan ganti rugi yang dijatuhkan melalui mekanisme hukum yang sah perlu diarahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pemulihan lahan gambut dan ekosistem serta mengatasi kerugian masyarakat.

Menurut Uli, pembentukan satgas bersama juga tidak boleh menunda proses penegakan hukum di Indonesia. Proses pidana, perdata, maupun administratif terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan Singapura, lanjutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pertukaran informasi, penelusuran struktur korporasi lintas negara, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan. Rencana penelusuran aliran uang dan kemungkinan pemulihan aset, sebagaimana dilaporkan Reuters, juga membuka ruang bagi pemeriksaan terhadap manfaat ekonomi yang diperoleh dari aktivitas korporasi terkait karhutla.

“Keberhasilan satgas tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang menerima pemberitahuan. Keberhasilan harus tercermin dari kemampuan mengungkap hubungan korporasi yang relevan, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta mendorong pemulihan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak karhutla,” kata Uli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Baleg DPR Sebut Revisi UU Tipikor Harus Beriringan dengan Reformasi Sistemik
• 11 jam lalu
0
thumb
Legenda MU Minta Bruno Fernandes Pergi ke Arab Saudi usai Kritik Michael Carrick
• 17 jam lalu
0
thumb
Rupiah Bisa Mengorbit di Lintasan Rp 17.950–Rp 18.450 per Dolar AS
• 15 jam lalu
0
thumb
Perwakilan Istana Temui Mahasiswa Trisakti, Janjikan Penanganan Karhutla
• 6 jam lalu
0
thumb
Gempa M5,9 Guncang Papua Nugini, Pusatnya di Darat!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.