Ombudsman: Kepastian pelayanan perizinan dukung kemudahan berusaha

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI (ORI) Radian Syam menegaskan kepastian pelayanan perizinan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Saat memberikan materi dalam Indonesia Workspace & Virtual Office Summit 2026, di Jakarta, Rabu (21/10), dia menyebut perizinan yang berkualitas harus menjamin prosedur yang jelas, keputusan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terukur.

"Perkembangan digital bukan sekadar memindahkan formula ke sistem elektronik, melainkan memperkuat transparansi, keterlacakan dan akuntabilitas proses," kata Radian, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perizinan tidak menjamin semua permohonan dikabulkan, tetapi perizinan yang baik menjamin setiap permohonan diproses sesuai hukum.

Baca juga: Ombudsman: Penguatan kelembagaan ORI kebutuhan pembangunan nasional

Ia pun membeberkan kepastian pelayanan mencakup transparansi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan, kepastian prosedur yang sesuai standar pelayanan, kepastian waktu.​​​​​​

Selanjutnya, ​​​​​​​responsivitas dalam menanggapi pertanyaan, permohonan, dan keberatan, konsistensi menerapkan kriteria secara objektif dan adil, serta keterlacakan atas status permohonan dan proses administrasi.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha dan pengguna virtual office tersebut, Radian mengingatkan tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan malaadministrasi yang dapat merusak kepastian pelayanan, kepercayaan publik, dan iklim usaha.

Dia mengungkapkan beberapa jenis malaadministrasi yang dapat terjadi dalam pelayanan perizinan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, serta perlakuan tidak adil.

Dia mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan regulator perizinan dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemberi izin.

Baca juga: Ombudsman tegaskan temuan ORI harus jadi bahan evaluasi benahi sistem

Pasalnya, kata dia, Ombudsman menjalankan mandat pengawasan eksternal secara independen sesuai undang-undang.

"Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," ucap dia.

Adapun dalam kesempatan tersebut, materi yang diberikan Radian bertajuk Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif.

Baca juga: Ombudsman: Kepastian standar pelayanan publik cegah malaadministrasi

Baca juga: Ombudsman: Kepercayaan masyarakat pondasi jaga stabilitas nasional


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Google Luncurkan Model AI Gemini 4 Carbon, Unggul di Bidang Keamanan Siber
• 13 jam lalu
0
thumb
UMKM Perempuan Masih Punya Pekerjaan Rumah, dari Daya Saing hingga Perluasan Pasar
• 1 jam lalu
0
thumb
Update Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, 100 Lebih Luka-luka
• 15 jam lalu
0
thumb
Milad ke-62 Hipermata, PB Apresiasi Dukungan Bupati Takalar terhadap Kegiatan Kepemudaan
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM soal Dampak Kandungan Beeru Stevia
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.