Tak Perlu Lagi Ribet Urus Izin, Bahlil Siapkan Terobosan Besar untuk Industri Migas RI

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). 

Salah satu langkah yang diusulkan adalah memusatkan perizinan melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas agar kontraktor tidak lagi harus mengurus izin secara berulang ke berbagai kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan birokrasi perizinan yang panjang selama ini menjadi salah satu kendala dalam mempercepat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Siapkan Terobosan Besar untuk Industri Migas RI
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

Menurut Bahlil, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seharusnya bisa segera menjalankan kegiatan setelah memenangkan tender tanpa harus kembali menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Bahlil saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BUK Migas, termasuk untuk menangani perizinan kegiatan hulu migas.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Siapkan Terobosan Besar untuk Industri Migas RI
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kontraktor tidak perlu lagi berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain untuk menyelesaikan berbagai persyaratan perizinan.

Bahlil menilai kepastian regulasi dan kemudahan berusaha menjadi faktor penting untuk menarik investasi. Pasalnya, kegiatan eksplorasi migas membutuhkan waktu, modal besar, serta menghadapi risiko kegagalan dalam menemukan cadangan yang dapat diproduksi.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.

Rencana tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas. Dengan demikian, penerapan sistem perizinan satu pintu belum bisa dianggap berlaku sebelum regulasi terkait diselesaikan dan diberlakukan.

Selain memangkas birokrasi, pemerintah juga menyiapkan skema keringanan pajak bagi pelaku usaha hulu migas. Bahlil menilai, beban perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum memperoleh hasil.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Ungkap Setoran ke Silmy Karim: Awalnya Rp 20 Juta/Minggu, Jadi Rp 100 Juta/Bulan
• 7 jam lalu
0
thumb
Egy Maulana Vikri Ungkap Rahasia Penampilan Apiknya di FIFA ASEAN Cup
• 18 jam lalu
0
thumb
Kadin Dorong Industri Indonesia Perbesar Peran di Rantai Pasok Global dan Kembangkan Merek Sendiri
• 20 jam lalu
0
thumb
Pengecekan NIK Penerima BSU Oktober-Desember 2026 di Mana? Jangan Salah Link
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengenang Lima Balapan Paling Ikonik dan Kontroversial di GP Malaysia
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.