Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Pemerasan TKA

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

BACA JUGA: Penyidikan Baru Korupsi di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy

"Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

BACA JUGA: Mahasiswa Unhan Aniaya Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPRD Jember Minta Penambahan CCTV

Lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

BACA JUGA: Demo 28 Oktober di Malioboro Rusuh, Massa Liar Membakar Apa yang Bisa Dibakar

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamen Imipas, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Conor McGregor Belum Menyerah, Pelatih Ungkap Syarat Utama untuk Comeback ke UFC
• 5 jam lalu
0
thumb
Waspada! 6 Tugas Ini Sebaiknya Jangan Dikerjakan dengan Bantuan ChatGPT
• 23 jam lalu
0
thumb
BEI Bidik Pendapatan Rp2,59 Triliun di 2027, Laba Naik 22,76 Persen
• 16 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Sempat 2 Pekan Dekati Zona Degradasi, Kini PSM Mulai Ramaikan Persaingan Papan Tengah
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemendikdasmen Berencana Gratiskan Biaya UKBI bagi Seluruh Guru Mulai 2027 untuk Tingkatkan Kompetensi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.