JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis daftar jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan Haji Reguler tahun 1448 H/2027 M.
Pengumuman ini menjadi kabar gembira bagi para calon jemaah yang telah menanti giliran panggilan ke Tanah Suci.
Kategori Jemaah yang Masuk Daftar Berhak LunasBerdasarkan informasi resmi dari Kemenhaj, terdapat tiga kategori jemaah yang masuk ke dalam daftar berhak lunas tahun 1448 H/2027 M, yaitu:
Baca Juga: Stop Praktik Curang Antrean Haji 2027, Kemenhaj Akan Sikronkan Data di Siskohat dan Dukcapil
- Jemaah Lunas Tunda Berangkat: Calon jemaah yang sebelumnya sudah melunasi Bipih tetapi tertunda keberangkatannya.
- Jemaah Masuk Alokasi Kuota Tahun Berjalan: Calon jemaah yang porsinya masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 2027.
- Jemaah Lanjut Usia Prioritas: Calon jemaah lansia yang masuk dalam alokasi prioritas keberangkatan.
Masyarakat dan calon jemaah dapat mengecek status kepesertaan mereka secara langsung melalui kanal resmi berikut:
Melalui Tautan Situs Resmi: Akses situs web https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Bagi jemaah yang nama atau nomor porsinya tercantum dalam daftar berhak lunas, Kemenhaj mengimbau untuk segera bersiap melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebagai salah satu ketentuan utama sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sebelumnya, Kemenhaj mengumumkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.
Baca Juga: Dua Anak Menteri Haji Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj | KOMPAS SIANG
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.
Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kemenhaj
- haji
- Jemaah Berhak Lunas Haji Reguler
- 2027






Komentar (0)