Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026).
Agenda dari sidang pertama Silmy Karim adalah pembacaan dakwaan. Mantan wakil menteri itu akan disidang bersama tujuh terdakwa lain yang teregister dalam lima berkas perkara.
Advertisement
"Hari ini, Kamis (29/10), agenda sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Silmy Karim dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Budi menerangkan salam surat dakwaan yang akan dibacakan, JPU siap menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
"Seluruh uraian tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim," ucap Budi.
Budi pun memastikan bahwa KPK dalam penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2026 tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi Majelis Hakim," katanya.
Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan serta mengikuti setiap perkembangannya secara proporsional. Menurutnya, dukungan dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum,
"Sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.





Komentar (0)