Jokowi Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Syarif Muhammad Fitriansyah yang merupakan ajudan Jokowi akan turut dihadirkan.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11) depan. Sebagai informasi, pada hari tersebut juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.

Seusai persidangan, Roy Suryo mengatakan bahwa kehadiran Jokowi ia tunggu-tunggu selama ini.

"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dihubungi secara terpisah, Syarif mengatakan dirinya dan Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa dalam persidangan.

"Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif saat dimintai konfirmasi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Simak pembahasan terkait siding kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo hanya di detikPagi edisi Kamis (29/10/2026).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"




(vrs/vrs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Petinggi Perusahaan RI Berbasis di Singapura Temui Menteri Singapura, Ada yang Ogah Duduk di Depan
• 1 jam lalu
0
thumb
Ahmad Ali Ungkap Perjalanan Politiknya: Dulu Dukung Anies, Kini Berkiprah di PSI
• 13 jam lalu
0
thumb
Ini Starting XI Persib vs Melbourne Victory: Adam Alis Jadi Kapten Maung Bandung
• 15 jam lalu
0
thumb
Kasus Karhutla Jambi, Polda Dalami Keterkaitan Perusaan dan Masyarakat
• 14 jam lalu
0
thumb
NNCC China Apresiasi Polri Bongkar Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh: Operasi Terbesar
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.