DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan

cnbcindonesia.com
58 menit lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan perpanjangan tenggat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dalam rangka pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Penyampaian bisa diperpanjang selama dua bulan untuk tahun pengenaan pertama GloBe.

Sedianya, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka GloBe adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBe. Namun, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBe untuk paling lama dua bulan dalam tahun pengenaan pertama.


Sebagai contoh, wajib pajak mulai dikenai GloBe untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Mereka akan melaporkan SPT Tahunan PPh GloBe 2026. Adapun, jatuh tempo pembayaran SPT PPh Tahun Pajak GloBe adalah 31 Desember 2026. Sementara, jatuh tempo pelaporannya adalah 30 April 2027, yakni empat bulan setelahnya. Namun, ini bisa diperpanjang dua bulan menjadi 30 Juni 2027 untuk pengenaan tahun pertama.

Baca: Kabar Baik! Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ini Syaratnya

"Jadi kita menyebutnya istilahnya Tahun Pengenaan GloBE 2025. Itu akan dilaporkan di SPT GloBE Tahun Pajak GloBE 2026. Jatuh tempo pembayaran atas SPT Tahun Pajak GloBE 2026 adalah 31 Desember 2026. Sedangkan jatuh tempo pelaporannya nanti 30 April 2027. Namun karena untuk tahun pertama ini bisa diperpanjang menjadi 30 Juni 2027," ujar Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ririn Wahyuni Nasrul, dikutip Kamis (29/10/2026).

Adapun, pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBe. Dalam hal ini, mereka bakal membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

Peraturan pengenaan GloBe ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Maka, pemerintah bakal mulai memperhatikan nilai peredaran bruto dari 2021-2024 dan jika tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional kurang dari 15%.

"Statusnya pendekatan umum (common approach). Mau tidak mau kita harus melaksanakan ini agar pajak jika memang ada pajak tambahan yang ada, yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak kita, itu dapat dibayarkan di Indonesia," ujarnya.

Baca: Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan

Tiga Mekanisme

Dia mengatakan terdapat tiga mekanisme dalam ketentuan GloBE. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%. Misalnya, terdapat grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.

Maka pemerintah bisa menarik pajak tambahannya melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.

"Jadi wajib pajak di Indonesia mungkin bisa fokus dulu ke mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Indonesia telah mendapatkan status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax. Sehingga Indonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia," ujarnya.

Kedua, Income Inclusion Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas anak grup perusahaan multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif 15% di negara lain.

Misalnya, ada grup perusahaan multinasional yang induknya ada di Indonesia dan memiliki anak yang berada di luar negeri. Namun, anak perusahaan itu berdomisili di negara yang belum menerapkan GloBE, maka pajak tambahan dapat juga ditarik di Indonesia melalui mekanisme Income Inclusion Rule.

Terakhir, Undertaxed Payment Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan karena ketentuan Income Inclusion Rule tidak diterapkan oleh entitas induk dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan dalam hal entitas konstituen lain dari grup pajak multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif di bawah 15% di negara lain.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PN Yogyakarta Vonis 11 Pengasuh Day Care Little Aresha 2-3 Tahun Penjara
• 9 jam lalu
0
thumb
Dugaan Suap PT Djarum dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK: Berkaitan dengan Cukai
• 11 jam lalu
0
thumb
Abigail Gabriella Ungkap Sisi Menarik Karakter Suri di Film Hajatan Setan, Punya Kedekatan Khusus dengan Sang Ibu
• 19 jam lalu
0
thumb
Partisipasi Pemilu Israel Meningkat, Netanyahu vs Eisenkot Bersaing Ketat Menurut Exit Poll
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Mereka yang Terus Berjuang di Hari Sumpah Pemuda
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.