Sidang Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN Digelar Hari Ini, Cek Jam dan Agendanya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Johannesburg, Afrika Selatan untuk mengikuti KTT Pemimpin G20 hari kedua, Minggu (23/11/2025). (Sumber: Marco Longari/Pool Photo via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (29/10/2026).

Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Mercy Toga Kirana, sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, PDIP Singgung Suket, PSI Minta Syarat Pemilu Diperjelas | SATU MEJA

Jadwal dan Agenda Sidang

Jadwal sidang gugatan suket Gibran tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Tanggal sidang: Kamis, 29 Oktober 2026; Jam: 10.00 s.d. selesai; Agenda: Jawaban Tergugat II Intervensi Secara Elektronik dan Tambahan Bukti Surat Penggugat dan Tergugat Secara Konvensional; Ruangan: Kartika," demikian keterangan jadwal sidang dalam laman tersebut. 

Dilansir KompasTV, majelis hakim menetapkan Gibran dalam persidangan ini sebagai pihak Tergugat II Intervensi.

Dalam perkara ini, pihak penggugat meminta hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal atau tidak sah. 

Penggugat juga meminta suket penyetaraan pendidikan Gibran mengandung cacat substansi, cacat prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). 

Selain itu, permohonan lainnya agar hakim mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan pencabutan atas suket penyetaraan pendidikan Gibran secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara dalam tenggang waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta hakim mewajibkan tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026, paling lama 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PDIP-PKS Kompak Dorong Isu Ijazah Gibran Dibawa ke DPR: Persoalan Ini Harus Ada Ujungnya

Gibran Disebut Bakal Hadiri Sidang di PTUN 

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyampaikan rencana kehadiran Gibran di sidang PTUN dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10).

Menurut penuturannya, Wapres Gibran akan hadir dengan membawa ijazah dari sekolah dasar (SD) hingga S-1.

“Besok (hari ini) itu dijadwalkan, ada sidang lagi di sana sidang pembuktian, dan insyaallah Mas Gibran akan hadir di sana beserta dengan ijazah yang akan dibawanya," ungkapnya. 

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal waktu pasti terkait rencana kehadiran Gibran di PTUN. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai hal tersebut merupakan kewenangan dari tim kuasa hukum Gibran.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • suket gibran
  • gugatan suket gibran
  • gugatan suket gibran di ptun
  • ptun
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Manchester City singkirkan Brighton dari Carabao Cup lewat adu penalti
• 1 jam lalu
0
thumb
Kenapa Pengunjuk Rasa Sering Menggunakan Warna Hitam?
• 12 jam lalu
0
thumb
Tantangan Sirkuit COTA dan Kontroversi Fasilitas Mewah F1 Austin
• 12 jam lalu
0
thumb
Tiga gol di babak kedua buat AC Milan kalah 2-4 dari Bologna
• 3 jam lalu
0
thumb
Airlangga Optimistis Rupiah Tak Akan Tembus 19.000 per Dolar AS meski Melemah
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.