Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha, Yogyakarta, divonis 2 hingga 3 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Orang tua korban kecewa dan menyebut vonis itu tidak adil.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Vonis 2 hingga 3 Tahun PenjaraMajelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim.
Rincian vonisnya:
3 tahun penjara: Sri Rejeki
2 tahun 6 bulan penjara: Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh
2 tahun penjara: Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah
Selain pidana penjara, ke-11 terdakwa dikenai denda Rp 60 juta per orang. Denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Bila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilakukan, denda diganti pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Melalui kuasa hukum, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan. Sebaliknya, JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim.
Orang Tua Korban: Tak AdilImedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, menilai hukuman 2 hingga 3 tahun masih jauh dari harapan para orang tua. Ia membandingkannya dengan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara.
"Seharusnya setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun. Tapi ini kan jauh di bawah," kata Imedia seusai persidangan.
Menurut Imedia, dampak yang dialami anak-anak tak sebanding dengan hukuman para pengasuh. Sejumlah anak sudah dititipkan di daycare itu dalam waktu lama, bahkan ada yang sampai lima tahun. Pemulihan mereka butuh waktu dan biaya besar. Anak Imedia sendiri diperkirakan masih butuh terapi selama 5 hingga 10 tahun.
"Belum lagi anak-anak yang lebih lama dititipkan di sana," ujarnya.
"Kalau mereka dihukumnya cuma 2 tahun, 2,6 tahun, ini sangat, menurut kami para wali murid, enggak adil," kata Imedia.
Para orang tua sudah menyampaikan harapan kepada JPU, terutama soal kemungkinan banding.
"Mungkin kalau didengar sama yang di Kejagung, mungkin bisa dipertimbangkan dari sakit anak-anak kami selama di daycare dan dampak anak-anak kami setelah daycare harus terapi," ujarnya.
Restitusi Tak DikabulkanImedia juga menyoroti putusan hakim yang tidak mengabulkan restitusi (ganti kerugian) bagi para korban. Padahal orang tua harus menanggung biaya terapi.
"Sekali terapi itu Rp 100.000. Dan kami ini harus menerapikan anak kami minimal seminggu dua kali. Rp 200.000 coba dihitung kalau selama 5 tahun itu berapa," katanya.
"Kalau restitusinya ditiadakan, terus gimana? Apa pertanggungjawabannya?" pungkasnya.






Komentar (0)