Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjalankan sejumlah kebijakan untuk membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 100 hari kepemimpinannya. Mulai dari penguatan pengawasan dapur, pemberian sanksi kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengembangan model penyajian makanan dan edukasi gizi di sekolah.
Sudaryono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN pada Rabu (22/7/2026), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Advertisement
Sejak menjabat, dia berkomitmen menjalankan program MBG secara transparan dan akuntabel. Sudaryono juga menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi maupun penyelewengan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan sesuai tujuan.
Sudaryono mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, termasuk pelanggaran dan lemahnya transparansi dalam tata kelola program. Karena itu, dia berkomitmen melakukan pembenahan bersama seluruh jajaran BGN dan kabinet.
"Yang tidak transparan harus kita buat transparan. Mungkin kalau masih ada yang manual, bagaimana caranya supaya tidak lagi manual atau bisa dilakukan secara digital sehingga ada rekam jejaknya. Yang sembunyi-sembunyi tidak boleh lagi terjadi dan segalanya harus terang benderang," kata Sudaryono, dikutip Kamis (29/10/2026).
Perketat Pengawasan Dapur MBG
Salah satu langkah pembenahan yang dilakukan Sudaryono adalah memperketat pengawasan operasional dapur MBG. Dia menerapkan aturan yang mewajibkan kepala SPPG hadir di dapur mulai pukul 02.00 WIB.
Sudaryono mengatakan, kepala SPPG harus berada di dapur pada jam-jam krusial untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) program MBG dijalankan dengan benar.
Menurut dia, sejumlah kasus keracunan makanan pada penerima manfaat terjadi karena SPPG tidak disiplin menerapkan SOP. Dalam beberapa temuan, kepala SPPG bahkan tidak berada di dapur saat operasional berlangsung.
“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono.
Untuk memperkuat kedisiplinan, BGN menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka diwajibkan berada di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Selain itu, kepala SPPG harus menambah dua jam kerja saat penerimaan bahan baku pada sore hari.
Kepala SPPG juga diwajibkan memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan sesuai SOP, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga proses memasak dan pemorsian.
Mereka harus menggunakan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian serta mengenakan penutup kepala untuk menjaga higienitas makanan.
BGN turut menerapkan sanksi bagi kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.
Selain mengatur jam kerja, BGN memperkuat pengawasan pada jam-jam krusial operasional SPPG melalui pertemuan virtual yang melibatkan jajaran BGN hingga koordinator di tingkat kecamatan.
Sudaryono mengatakan peserta rapat virtual tidak diperbolehkan menggunakan latar belakang virtual untuk menutupi lokasi mereka. Dengan begitu, keberadaan petugas dapat dipastikan.
“Tidak boleh ada background, jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar. Yang tidak hadir kami beri teguran,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan melalui integrasi kamera pengawas atau CCTV dari setiap dapur MBG. Jika sebelumnya akses CCTV hanya tersedia bagi pihak internal, kini rekaman tersebut harus dapat dipantau dari pusat.
BGN juga memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu memantau penerapan SOP di dapur.
"Kita kasih Artificial Intelligence (AI) sehingga kita bisa memonitor SOP: SOP pengelolaan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, SOP macam-macam," imbuhnya.
Copot Kepala SPPG
BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG yang dinilai melakukan pelanggaran. Sebanyak 137 kepala SPPG dicopot dari jabatannya setelah evaluasi terhadap berbagai persoalan, mulai dari kasus keracunan hingga masalah tata kelola dan kedisiplinan.
Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah kepala SPPG yang dicopot terbanyak, yakni 49 orang. Berikutnya Lampung sebanyak 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah lima orang.
Sudaryono menegaskan BGN tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan pangan maupun penyalahgunaan anggaran.
"Kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengi-pengi, ngentit uang, dan lain-lain itu kita zero tolerance," ucapnya.





Komentar (0)