Dicegah Polisi, Begini Taktik Massa Demo untuk Gelar Aksi di Bundaran HI

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Sadar” akhirnya digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), setelah sempat dilarang oleh polisi.

Massa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) itu memanfaatkan puluhan angkutan kota (angkot) untuk menuju lokasi aksi.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @darihalte_kehalte, ratusan peserta terlihat turun dari angkot berwarna merah dan biru sebelum berkumpul di dekat Patung Selamat Datang.

Angkot yang digunakan berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Terminal Pinang Ranti-Depok dan Pasar Rebo-Lenteng Agung. Setibanya di lokasi, massa langsung menggelar orasi dengan pengawalan polisi.

Sebelumnya, massa sempat terlibat adu mulut dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung di kawasan Dukuh Atas.

Polisi melarang massa bergerak ke Bundaran HI karena kawasan tersebut merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, dan perekonomian, serta terdapat sejumlah kedutaan.

"Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Jangan mengganggu ketertiban umum," ujar Reynold kepada peserta aksi.

Namun, massa bersikeras tetap menggelar demonstrasi di Bundaran HI. Mereka menyatakan aksi tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat dan menegaskan telah dua kali dilarang menggelar demonstrasi di lokasi tersebut.

Aksi ini digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi mahasiswa dalam Komite SADAR serta elemen masyarakat sipil.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Sejumlah Daerah, Begini Komentar Pemerintah...

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyebut ada lima tuntutan yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut, yakni:

  1. Menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan.

  2. Mewujudkan APBN yang berpihak kepada rakyat serta menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  3. Menurunkan biaya pendidikan, memperluas akses layanan dasar, dan menyediakan lapangan kerja berkualitas.

  4. Menghentikan penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  5. Memulihkan kebebasan berpendapat, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gak Cuma Jokowi, Roy Suryo Kini Desak Jaksa Panggil Silfester Matutina ke Meja Hijau Kasus Ijazah!
• 14 jam lalu
0
thumb
CV Bangsa Damai Tambang Galian C Legal yang Dipantau Bapenda, Lancar Bayar Pajak
• 18 jam lalu
0
thumb
Syahrini Siap Gelar Konser Setelah Tujuh Tahun Hiatus, Singapura Luncurkan Inisiatif AI untuk Perusahaan
• 19 jam lalu
0
thumb
10 Tahun New Priok Container Terminal One Perkuat Strategi Operasional hingga Transformasi Digital
• 22 jam lalu
0
thumb
Mengenal AKBP Edy Herwiyanto, Perwira Polda Jatim yang Diduga Diperiksa Propam terkait Korupsi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.