Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling pada Kamis, 29 Oktober 2026. Layanan ini untuk memudahkan masyarakat menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan kesayangan.
"Jam operasional pukul 08.30-14.30 WIB," demikian dilihat dari jadwal layanan Mobil Klinik Hewan Keliling yang diinformasikan Suku Dinas KPKP masing-masing wilayah, Kamis, 29 Oktober 2026.
Baca Juga :
Akselerasi Penataan Kabel Jakarta Dinilai Penting- Jakarta Pusat: Kantor Kelurahan Gambir, Jl Budi Kemuliaan RT 2/RW 3, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir.
- Jakarta Selatan: Kantor Kecamatan Pancoran
- Jakarta Timur: Kantor Kecamatan Jatinegara, Jl. DI Panjaitan No. 11 8, RT 11/RW 1, Kelurahan Cipinang, Cempedak, Kecamatan Jatinegara.
- Jakarta Utara: RPTRA Rasela, RT5/RW 9, Rawabadak Selatam, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
- Jakarta Barat: Halaman Kantor Kelurahan Kapuk.
Penentuan tarif pelayanan medis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
1. Pos/Klinik Kesehatan Hewan (Reguler)
Rawat Jalan:
- Pemeriksaan kesehatan hewan: Rp35.000
- Pemeriksaan dan pengobatan kucing: Rp70.000
- Pemeriksaan dan pengobatan anjing: Rp100.000
- Pemeriksaan dan pengobatan kambing, sapi: Rp100.000
Tindakan di Ruang Operasi:
- Operasi kecil: Rp175.000
- Layanan Steril (termasuk biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan): Kucing Rp400.000 | Anjing Rp700.000 (khusus melayani kucing/anjing jantan)
Elektromedik:
- USG (Ultrasonografi): Rp200.000
2. Pelayanan Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium diagnostik darah/hematologi: Rp100.000
- Biokimia darah: Rp70.000
Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Masyarakat pemilik hewan diimbau memastikan peliharaan dalam kondisi aman dan menggunakan tali pengaman atau carrier selama perjalanan menuju lokasi pelayanan. Kemudian, mengajak bersama-sama menjaga kesehatan hewan kesayangan agar tetap sehat, aktif, dan bahagia.





Komentar (0)