KPK Geledah Dinas PUPR Klaten soal Kasus Bupati Hamenang, Sita Uang-Dokumen

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus suap Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah uang.

"Menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Budi menyebut penggeledahan ini terkait dengan klaster pemberian suap pihak swasta kepada Bupati Hamenang. Menurutnya, penyidik turut menyita dokumen diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Klaten.

"Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati," ucap Budi.

"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus suap perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan Hamenang meminta BPK menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kelebihan pembayaran honorarium.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui adalah Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).

"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Taufik menjelaskan Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.

Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten, dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Klaten Hamenang, Sita Duit hingga Perhiasan

Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," imbuhnya.

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Lihat juga Video Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4,3 M, Ada Buat Bayar Utang Pilkada




(kuf/fas)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem hingga 2 November 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
• 18 jam lalu
0
thumb
Mahkamah Agung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ketua MA Sunarto Pimpin Pembacaan Pancasila
• 7 jam lalu
0
thumb
Pidato di Kongres X GPM, Hasto Bawa 3 Pesan Megawati
• 4 jam lalu
0
thumb
Pembenahan MBG 2 Tahun Prabowo: Skema Insentif Baru dan Sistem Prasmanan
• 17 jam lalu
0
thumb
Indonesia dan Singapura Bakal Bentuk Satgas untuk Kejar Perusahaan Penyebab Karhutla
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.