Momen-momen Dwi Bagus saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi: Terinspirasi Film, Bersimpuh dan Minta Maaf

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya, AGEF (4), di Madiun, mengaku terinspirasi film saat menghilangkan jejak kedua korban. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengakuan itu muncul setelah tersangka menjalani pemeriksaan psikologis. Menurut informasi yang dihimpun, Dwi diduga terinspirasi salah satu film India tentang pembunuhan.

"Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu," ujar Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).

Cekcok di Hotel, Anak Ikut Dibunuh

Menurut polisi, kasus ini bermula dari cekcok Dwi dan Dini di sebuah hotel di Madiun pada 20 Oktober 2026. Dini cemburu karena Dwi pergi menjemput istri sahnya. Saat itu, Dini hendak merayakan ulang tahun anaknya di hotel tersebut.

Dwi diduga mencekik Dini hingga tewas. Ia lalu membunuh AGEF karena khawatir bocah itu menjadi saksi.

"Makanya ikut dihabisi," kata Roy menjelaskan pengakuan tersangka.

Roy memaparkan kronologi versi polisi:

"Pertama dia bunuh dulu istrinya dengan cara mencekik, masih ada anaknya, anaknya itu diturunkan ke mobil, setelah itu korban dibawa menggunakan sleeping bag, dimasukin ke dalam rumahnya," ucapnya.

"Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu. Membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai. Butuh waktu dua hari untuk memotong-motong lalu dihilangkan jejak ke sungai. Lalu melakukan persembunyian di Jombang," lanjut dia.

Jasad kedua korban diduga dibakar, dimutilasi, lalu digiling dengan mesin pencacah rumput sebelum sisanya dibuang ke sungai. Kasus terungkap setelah keluarga korban melaporkan Dini dan AGEF hilang ke polisi.

"Ini pembunuhan yang paling sadis sekali," kata pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, di Mapolda Jatim, Senin (26/10).

Polda Jatim menetapkan Dwi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Prarekonstruksi: 48 Adegan di Tiga Lokasi, Bersimpuh di Hadapan Istri Sah

Polisi menggelar prarekonstruksi di Madiun, Selasa (27/10) malam. Sebanyak 48 adegan diperagakan di tiga lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti dan hasil penyelidikan. Lokasinya meliputi Hotel Mataram, rumah di Jalan Doho, dan rumah pribadi tersangka.

Di pekarangan belakang rumah tersangka, penyidik mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak. Adegan yang diperagakan mulai dari pembakaran, pencacahan dengan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke sungai. Sisa jasad kemudian dimasukkan ke dalam kantong.

Dalam prarekonstruksi itu, Dwi bersimpuh di hadapan istri sahnya, Martha Amalia Iflahah. Martha, yang mengenakan baju dan kerudung biru, tampak memeluk Dwi dan beberapa kali menasihatinya. Apa yang mereka bicarakan tidak diketahui.

Dwi, yang berprofesi konsultan bidang pelayaran, menyampaikan permintaan maaf sambil berjalan menunduk.

"Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal. Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik. Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf," kata Dwi.

Ibu Dini: Hukuman Mati

Hartik, ibu kandung Dini, menyaksikan langsung prarekonstruksi itu. Warga Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut tak kuasa menahan kesedihan.

"Hati saya hancur, sehancur-hancurnya. Terpukul juga," ujar Hartik di sela-sela prarekonstruksi.

Hartik meminta penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Dwi.

"Ibu minta dihukum seberat-beratnya. Ibu mah hukuman mati," katanya.

"Ibu minta diusut sampai tuntas," ucapnya.

Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ada bukti yang mendukung.

Hartik mulai curiga sejak 20 Oktober 2026, ketika komunikasi dengan Dini lewat telepon dan panggilan video tak lagi berjalan seperti biasa. Kini ia sulit tidur dan kehilangan selera makan.

"Ibu sampai sekarang enggak bisa tidur, enggak bisa makan," tuturnya.

Hartik mengenal Dwi sejak laki-laki itu menjalin hubungan dengan Dini. Menurut dia, keduanya menikah siri sekitar tiga tahun lalu tanpa persetujuan keluarga. Hubungan mereka juga kerap diwarnai pertengkaran.

"Iya, sering cekcok, tapi enggak seperti ini," katanya.

Kehilangan sang cucu terasa kian menyakitkan karena Hartik ikut merawatnya sejak bayi.

Komnas Perempuan: Usut dengan Perspektif Femisida

Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Lembaga itu meminta polisi tidak berhenti pada dugaan motif cemburu.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan femisida dalam relasi personal rentan terjadi ketika pasangan memiliki rasa kepemilikan yang kuat dan berulang kali melakukan kekerasan.

"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujarnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (28/10).

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti meminta penyidik menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum pembunuhan.

"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," tegas Yuni.

Menurut Komnas Perempuan, narasi cemburu atau emosi sebagai penjelasan utama berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban. Komnas juga menyoroti pemberitaan tentang pesan yang menunjukkan korban merasa takut dan terancam sebelum kejadian. Jika terkonfirmasi, riwayat ancaman itu perlu menjadi bagian pembuktian, termasuk untuk menilai kemungkinan unsur perencanaan.

Komnas Perempuan mencatat 239 kasus femisida teridentifikasi dari 452 berita pembunuhan perempuan sepanjang 2025. Sekitar 61 persen di antaranya femisida intim, yakni pembunuhan oleh pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Komnas juga menegaskan, status nikah siri tidak mengurangi hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan, serta tidak boleh menjadi alasan menyalahkan korban. Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinilai membuat perempuan dan anak rentan saat memperjuangkan hak, terlebih jika laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.

Komnas Perempuan turut mengimbau media memberitakan kasus ini secara etis: tidak mengeksploitasi detail kekerasan terhadap jenazah, tidak membingkainya semata sebagai persoalan asmara atau kecemburuan, dan merahasiakan identitas anak korban.

Sahroni: Jangan Sampai Kejiwaan Jadi Alasan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku memonitor kasus ini. Ia mengatakan sudah meminta polisi menjadikannya perhatian karena kasus ini menyita perhatian publik.

"Itu dalam pengawasan saya ya. Saya udah kemarin menyampaikan kepada pihak kepolisian, tetap menjadikan satu faktor apa, perhatian, karena ini menjadikan perhatian publik," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

"Kejahatan kriminal saat ini beraneka ragam dan kejam-kejam," ujarnya.

Sahroni mengingatkan agar hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka tidak serta-merta menjadi alasan yang menghambat proses hukum.

"Jangan sampai gini, ditangkap yang bersangkutan, dicek kejiwaannya, nanti ada faktor, 'Wah, ini kejiwaan jadi gila,' gitu kan. Nah, susah kalau udah dibilang nanti hasilnya gila," kata Sahroni.

Ia juga menyinggung perundungan (bullying) dan mendorong DPR merevisi undang-undang terkait anak.

"Apalagi masalah bullying. Nah, bullying ini kan faktor mendasarnya adalah bagaimana undang-undang ini harus direvisi," kata Sahroni.

"Maka saya mendorong DPR untuk merevisi undang-undang terkait dengan masalah anak. Karena kriminal di bawah umur sekarang lebih berbahaya daripada orang dewasa. Saya akan mendorong itu dan meminta kepada pihak terkait untuk merevisi undang-undang terkait masalah di bawah umur," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prof Romli Sebut Kerugian Negara Sebagai Unsur Tipikor Tak Sesuai dengan UNCAC
• 16 jam lalu
0
thumb
Polemik Ijazah Wapres Gibran, PDIP: Lebih Baik Terbuka, Tunjukkan | SATU MEJA
• 4 jam lalu
0
thumb
RFEF Tunda 24 Laga Copa del Rey Usai Kecelakaan Kereta di Spanyol
• 4 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka Datang Lagi dari Porprov Jateng, Atlet Silat Asal Semarang Meninggal
• 19 jam lalu
0
thumb
Realisasi PAD Pekanbaru Tumbuh Positif, Bapenda Himpun Rp 1,04 Triliun
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.