KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Klaten, hari ini penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebutkan, dalam giat ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyidikan perkara ini.
Adapun, barang bukti yang disita terdiri dari dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga uang tunai.
"Di mana dalam penggeledahan hari ini, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," ujarnya.
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini," sambungnya.
Budi belum memastikan jumlah uang yang disita itu. Menurutnya, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.
"Kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini usai mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya ialah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
(Febrina Ratna Iskana)






Komentar (0)