Wamen HAM Ingatkan Risiko Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan kejahatan dan korupsi sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut disampaikan Mugiyanto saat menjadi pembicara utama dalam diskusi publik bertajuk “HAM dan RUU Perampasan Aset” yang diselenggarakan Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset

Mugiyanto mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memulihkan hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus disertai perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

“Negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum yang bersalah, tetapi juga ketika mampu melindungi yang tidak bersalah dari kekeliruan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Bahas RUU Perampasan Aset bersama Mahasiswa UI, Sahroni: Masukannya Penting

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mempercepat penyelesaiannya.

DPR RI menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada 6 Oktober 2026, kemudian Komisi III DPR membentuk panitia kerja pada 26 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menargetkan RUU tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026.

BACA JUGA: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Menurut Mugiyanto, hukuman pidana tidak selalu menghilangkan keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan karena aset hasil tindak pidana masih dapat disimpan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain.

Dia mencontohkan capaian pemulihan aset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp1,531 triliun sepanjang 2025.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Mugiyanto mengingatkan potensi kesalahan penyitaan harus diantisipasi sejak penyusunan regulasi.

Dia mempertanyakan bagaimana jika aset yang disangka berasal dari tindak pidana ternyata diperoleh secara sah atau merupakan milik pihak ketiga yang tidak terlibat.

Menurut dia, perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan tindakan yang proporsional.

Dia menambahkan, pengalaman negara lain, seperti Inggris dan Hong Kong, dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pemulihan aset.

Namun, Indonesia perlu menyesuaikan penerapannya dengan kesiapan institusi dan sistem hukum nasional. Mugiyanto juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta kesempatan bagi setiap pihak untuk membela diri.

Pendiri CENTRIS Supriyanto mengatakan, diskusi tersebut digelar sebagai refleksi atas perjalanan reformasi yang telah memasuki usia 28 tahun. Di menilai kemajuan demokrasi politik perlu diikuti dengan penguatan keadilan sosial.

“Harapannya perspektif negara, akademik, dan aspirasi masyarakat sipil dapat dikolaborasikan sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CENTRIS Ahmadal Huffazh menyampaikan tujuh prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, meliputi partisipasi publik dan transparansi, proporsionalitas perampasan tanpa putusan pidana, standar pembuktian objektif, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, pembatasan pembalikan beban pembuktian, lembaga pengelola aset independen, serta pengawasan berlapis.

Diskusi yang diikuti 385 peserta secara luring dan daring tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri, Prof. Hanafi Amrani, Haris Rusly Moti, dan Yosef Sampurna Nggarang, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Hari Ini 28 Oktober 2026, Berlangsung hingga Pukul 24.00 Wita
• 12 jam lalu
0
thumb
BEI Pasang Cita-Cita Ambisius, Incar 10 Bursa Terbesar Dunia
• 11 jam lalu
0
thumb
Menteri Indonesia Ramai-Ramai Ancam Singapura, Pakar: Terlalu Emosional dan Destruktif
• 18 jam lalu
0
thumb
Ini 5 Tuntutan Demo Hari Ini 28 Oktober di Jakarta, Dari HAM Hingga Karhutla
• 2 jam lalu
0
thumb
BRIN Kembangkan 4 Kandidat Vaksin Malaria, Target Riset Dipercepat hingga 3 Tahun
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.