JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dalam upaya paksa tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
Meski begitu, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut.
Budi hanya memastikan, perkembangan mengenai penggeledahan itu akan disampaikan pihaknya lebih lanjut.
“Nanti kami akan terus update perkembangannya,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Kantor Bea Cukai Kudus, pada Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut, dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu.
Baca Juga: KPK Sita 3 Moge dan Uang Senilai Rp2,8 Miliar dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kemudian, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Sementara satu Sprindik lainnya belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- bea cukai kudus
- pt djarum
- penggeledahan kpk
- pengembangan kasus
- kasus korupsi bea cukai






Komentar (0)