Ortu Korban Daycare Little Aresha Kecewa Vonis 11 Pengasuh Lebih Rendah dari Tuntutan: Tak Adil

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah orang tua korban daycare Little Aresha mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada 11 pengasuh dalam sidang vonis kasus kekerasan dan penelantaran anak daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua, menilai hukuman penjara selama 2 hingga 3 tahun masih jauh dari harapan para orang tua korban. Apalagi, sebelumnya para pengasuh dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa.

"Seharusnya setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun. Tapi ini kan jauh di bawah," kata Imedia ditemui seusai persidangan.

Menurut Imedia, dampak yang dialami anak-anak korban tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pengasuh. Ia menyebut, sejumlah anak telah dititipkan di daycare tersebut dalam waktu yang lama, bahkan ada yang mencapai lima tahun.

Sementara proses pemulihan anak-anak membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Contohnya, anak Imedia yang diperkirakan masih membutuhkan terapi pemulihan selama 5 hingga 10 tahun.

"Belum lagi anak-anak yang lebih lama dititipkan di sana," ujarnya.

"Kalau mereka dihukumnya cuma 2 tahun, 2,6 tahun, ini sangat, menurut kami para wali murid, enggak adil," kata Imedia.

Para orang tua telah menyampaikan harapan mereka kepada jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

"Mungkin kalau didengar sama yang di Kejagung, mungkin bisa dipertimbangkan dari sakit anak-anak kami selama di daycare dan dampak anak-anak kami setelah daycare harus terapi," ujarnya.

Keberatan Restitusi Dihapus dalam Putusan

Imedia juga menyoroti putusan hakim yang tidak mengabulkan restitusi atau ganti kerugian bagi para korban. Sementara itu, ada biaya terapi yang harus ditanggung orang tua. Termasuk yang dirasakan Imedia kini

"Sekali terapi itu Rp 100.000. Dan kami ini harus menterapikan anak kami minimal seminggu dua kali. Rp 200.000 coba dihitung kalau selama 5 tahun itu berapa," katanya.

"Kalau restitusinya ditiadakan, terus gimana? Apa pertanggungjawabannya?" pungkasnya.

Vonis 2-3 Tahun

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis hukuman penjara selama 2 hingga 3 tahun dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana penjara 5 tahun bagi masing-masing terdakwa.

Enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah dihukum 2 tahun penjara. Adapun Sri Rejeki menerima hukuman paling berat, yaitu 3 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 60 juta, dengan ketentuan pidana pengganti 52 hari penjara apabila denda tidak dapat dibayar sesuai ketentuan.

Melalui kuasa hukum, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenpora dan IPSI Cetak Pelatih Pencak Silat Berkualitas untuk Perkuat Pembinaan di Daerah
• 7 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan
• 9 jam lalu
0
thumb
Gara-gara AI, 25.000 PNS Terancam Kehilangan Pekerjaan!
• 20 jam lalu
0
thumb
Sumpah Pemuda di Antrean Kedai Kopi SCBD Jakarta
• 19 jam lalu
0
thumb
Puan Dorong Implementasi PP Tunas Dimaksimalkan Atasi Cyberbullying
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.