Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Penyelewengan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membongkar alasan belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan kasus korupsi pemotongan Upah Pungut (UP) atau insentif pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik lembaga anti rasuah masih melakukan pendalaman dugaan kasus yang terjadi.

Ia mengaku pendalaman dilakukan dengan memintai keterangan saksi di antaranya Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade.

"Adapun dalam perkara Bogor ini masih sprindik umum, artinya memang belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, pemeriksaan disertai dalam pengumpulan alat bukti terkait dugaan perkara yang ada.

Menurutnya, KPK akan mengungkap secara utuh dan transparan dugaan perkara yang terjadi di Pemkab Bogor tersebut.

"Sehingga penyidik juga masih terus untuk mengumpulkan alat bukti ya, guna nanti menetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab dalam konstruksi perkara tersebut," ungkapnya.

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Dalam upaya pendalamannya, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade pada Selasa (27/10).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta 

Menurutnya, penyidik turut melakukan pemeriksaan saksi lainnya yakni Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika; Inspektur Daerah Kabupaten Bogor (Kepala Bappenda tahun 2022 s.d 2025), Arif Rahman; Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (Bendahara Pengeluaran), Sesilia Windy Gloriana; dan ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Gilang Windu.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Bogor menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan rasuah berupa pemotongan upah di Pemkab Bogor.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tabrakan Maut Dua Kereta di Spanyol Menewaskan 64 Orang
• 2 jam lalu
0
thumb
Massa Aksi Tertahan di UOB, Berusaha Mendekat di Bundaran HI | KOMPAS PETANG
• 4 jam lalu
0
thumb
BGN Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP Perebusan Telur di SPPG Sumbawa
• 17 menit lalu
0
thumb
Demo Saat Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Bandung Bawa 3 Tuntutan Penting
• 6 jam lalu
0
thumb
Sudah Gelap, Massa Demo Masih Ramai Bertahan di Kawasan MH Thamrin
• 57 menit lalu
0
Berhasil disimpan.