Senat Prancis Sahkan RUU yang Bebankan Biaya Kerusakan kepada Demonstran Rusuh

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Paris: Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang dikenal sebagai rioters-pay, yang bertujuan meminta peserta aksi massa yang terlibat kerusuhan ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Menurut laporan lembaga penyiaran Public Senat, Rabu, 28 Oktober 2026, RUU tersebut disahkan dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, dengan 229 suara mendukung dan 105 menolak.

Rancangan itu bertujuan mengatur kompensasi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan di ruang publik sekaligus mekanisme pemulihan kerugian. RUU tersebut awalnya diajukan sebagai respons terhadap kerusuhan setelah Paris Saint-Germain menjuarai Liga Champions pada Mei. Pembahasannya kemudian berkembang menyusul aksi vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada 17 Oktober.

RUU itu mendapat dukungan luas dari mayoritas kanan di Senat, tetapi menuai kritik dari kelompok kiri. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengancam sejumlah prinsip yang dilindungi konstitusi, termasuk kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan prinsip bahwa hukuman harus ditentukan berdasarkan tanggung jawab masing-masing individu.

Berdasarkan rancangan tersebut, orang-orang yang mengikuti aksi massa yang berujung kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama atas kerusakan, meski mereka tidak secara langsung melakukan perusakan. Negara dapat menuntut kompensasi hingga €10.000 atau sekitar US$11.000 per orang.

RUU itu juga memungkinkan penyitaan sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum Prancis untuk melunasi ganti rugi yang harus dibayar. Aturan Lebih Ketat untuk Konten Daring dan Demonstrasi Senat turut menyetujui amendemen yang memungkinkan pihak berwenang meminta penghapusan konten daring yang berpotensi memicu gangguan serius terhadap ketertiban umum, terutama materi yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten terkait. Jika tidak mematuhi ketentuan, platform dapat menghadapi pemblokiran atau penghapusan dari daftar layanan.

Senat juga menyetujui sejumlah langkah keamanan yang lebih ketat. Ketentuan itu mencakup larangan demonstrasi melalui keputusan administratif, sanksi tambahan yang dapat melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, pemberatan hukuman, perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran dari perumahan sosial bagi pihak yang dianggap mengganggu ketertiban.

RUU tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Majelis Nasional Prancis. Perbedaan pandangan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pengesahannya menjadi undang-undang.

Baca juga: Prancis Siapkan Reformasi Pendidikan, Tambah 15 Ribu Kursi Universitas dan 500 Guru


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Geger Ikan Asin Disemprot Baygon, BPOM Buka Suara
• 16 jam lalu
0
thumb
Jadwal Hylo Open 2026, Rabu 28 Oktober: Ada Jonatan Christie, 3 Wakil Indonesia Unjuk Gigi
• 16 jam lalu
0
thumb
OJK Terima 423 Karya Ilmiah di KARISMA 2026, Tertinggi Sejak 2021
• 13 jam lalu
0
thumb
3 Pemain Persib yang Bakal Jadi Pembeda Lawan Melbourne Victory: Siapa Jadi Pembeda di Panggung Asia?
• 17 jam lalu
0
thumb
Daftar 20 Rute Transjakarta Terdampak Demonstrasi
• 21 menit lalu
0
Berhasil disimpan.