Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk PolisiNasional | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:24Dengarkan Berita

PURBALINGGA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 23.198 butir obat keras ilegal dan menangkap dua tersangka berinisial FK dan AR. Keduanya, warga Kabupaten Pemalang, sempat melarikan diri setelah mobil yang mereka tumpangi dikejar polisi hingga berhenti di rest area Kecamatan Karangreja.

Setelah meninggalkan mobil berisi puluhan ribu butir obat terlarang, kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan wilayah Karangreja. Polisi bersama personel TNI dan masyarakat akhirnya berhasil menangkap mereka setelah melakukan pengejaran selama dua hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Purbalingga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai mobil Toyota Innova hitam di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.

Baca Juga:Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil justru melarikan diri ke arah utara, menuju perbatasan Purbalingga-Pemalang. Dalam pengejaran, mobil tersebut berhenti di rest area Karangreja. Namun, kedua orang di dalamnya kabur dan meninggalkan kendaraan.

Saat memeriksa mobil, petugas menemukan 23.198 butir obat keras yang diduga akan diedarkan, beserta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari," ujar AKBP Hendry.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah.

#jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cabor Petanque Surabaya Bidik Empat Emas Porprov Jatim 2027
• 10 jam lalu
0
thumb
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa
• 9 jam lalu
0
thumb
Tusuk Ojol-Sekuriti di Depan Kelab Malam, 2 WNA di Bali Ditangkap Polisi
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan hingga 2028, Ini Fokus Pemerintah
• 17 jam lalu
0
thumb
Cek Lokasi Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta 28 Oktober
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.