Pihak Sarwendah Bantah Dituding Eksploitasi Anak, Bawa Bukti dari Psikolog

cumicumi.com
5 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Perseteruan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/10), pihak Sarwendah membantah tudingan dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak mereka dengan menyerahkan hasil psikologi forensik.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologi forensik dilakukan untuk mendapatkan penilaian resmi dan independen. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi psikologis kedua putri Sarwendah sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.

"Terkait dengan pihak mereka menyampaikan adanya dugaan kekerasan terhadap anak, itu kami berikan juga buktinya hasil psikolog forensik. Thalia dan Thania menunjukkan fungsi perkembangan psikologis yang sesuai dengan tahap usia. Artinya apa? Artinya psikolog forensik melihat tidak terjadi yang namanya eksploitasi terhadap anak," ungkap Chris Sam Siwu.


Bukan hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut juga diketahui bagaimana kemampuan Sarwendah dalam mengasuh ketiga anaknya. Wanita berusia 37 tahun itu dinilai memiliki kepribadian yang mendukung perannya sebagai ibu.

"Sarwendah menunjukkan kapasitas kognitif dan karakteristik kepribadian yang mendukung fungsi pengasuhan. Artinya, Sarwendah berhasil menjalankan fungsi pengasuhan," imbuhnya.

Dengan hasil ini, pihak Sarwendah seolah membantah tudingan bahwa kliennya berusaha menjauhkan anak-anak dari Ruben Onsu. Chris juga menegaskan bahwa kliennya justru berupaya mempertahankan keterlibatan kedua orang tua dalam pengasuhan.

"Sarwendah menunjukkan upaya mempertahankan keterlibatan kedua orang tua. Artinya yang dibilang Sarwendah ini mau memisahkan seorang bapak, itu tidak terjadi sebenarnya," tegas Chris.

Sebagai informasi, Ruben Onsu yang awalnya mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Hal ini lantaran presenter kondang itu merasa dibatasi Sarwendah untuk bertemu dengan buah hatinya. Sementara perkara ini masih berjalan, Sarwendah diketahui sempat membuat aduan ke Komnas Perlindungan Anak. (ND)



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prajurit Kopassus jadi Tersangka Usai Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas
• 11 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT ke-70, Astra Apresiasi Pemuda Inspiratif dan Luncurkan Program Sosial
• 6 jam lalu
0
thumb
Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli di Sidang Roy Suryo
• 15 jam lalu
0
thumb
UNY Bawa Pulang Gelar Ganda di Campus League Yogyakarta, Siap Tatap The Nationals
• 9 jam lalu
0
thumb
Magang Nasional 2026 Batch 3 Angkatan II Resmi Dibuka: Syarat, Benefit, Cara Daftar, dan Jadwalnya
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.